KPK Anggap Permintaan Nurhadi Pindah Tahanan Tak Masuk Akal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Maret 2021
KPK Anggap Permintaan Nurhadi Pindah Tahanan Tak Masuk Akal
Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso

MerahPutih.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan ke majelis hakim tingkat banding. Saat ini, Nurhadi ditahan di rutan cabang KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alasan Nurhadi memohon pemindahan rutan lantaran alasan kesehatan dan sudah berusia lanjut.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Ali, Minggu (21/3).

Baca Juga:

MAKI: Hukuman Nurhadi Harusnya Lebih Berat Karena Pernah Buron

KPK pun meminta agar majelis hakim tingkat banding menolak permohonan eks Sekretaris MA tersebut. Menurut Ali, permohonan Nurhadi berlebihan.

Hal itu lantaran KPK memiliki dokter klinik yang siap untuk memeriksa kesehatan tahanannya kapan pun. Ali juga menegaskan bahwa hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, apalagi yang menyangkut kesehatan.

"Untuk itu kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud," kata Ali.

Terlebih, lanjut Ali, selama proses penyidikan maupun persidangan terdakwa Nurhadi juga dinilai tidak kooperatif.

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3)). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3)). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya juga diberi hukuman berupa denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim pun tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono karena dinilai tidak merugikan keuangan negara

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (10/3).

Baca Juga:

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Nurhadi dan Rezky Herbiyono diyakini hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,79 miliar.

Penerimaan gratifikasi yang dinilai hakim terbukti itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,29 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). (Knu)

Baca Juga:

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi

#Nurhadi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Bagikan