KPK Amankan Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 21 Juni 2017
KPK Amankan Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp1 miliar dalam perkara suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti di Jakarta, Rabu (21/6). (MP/Ponco Sulaksono)

Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebesar Rp1 miliar di rumah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6) kemarin.

Selain mengamankan Ridwan dan Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu, dalam OTT ini, Tim Satgas KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yakni seorang pengusaha Rico Diansari (RDS), Direktur PT SMS, Jhoni Wijaya dan seorang berinisial H, staf RDS.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologis singkat OTT di Bengkulu tersebut. Mulanya, Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya, pada Selasa (20/6) pagi kemarin diduga memberikan uang kepada Rico di kantornya.

"Uang dikemas di dalam kardus kertas ukuran A4," kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Kemudian Rico berangkat menuju kediaman Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pada sekitar pukul 09.00 WIB untuk menyerahkan uang tersebut. Pada sekitar 09.30 WIB, Rico keluar dari rumah gubernur. Tak lama berselang, Ridwan juga keluar dari rumahnya untuk berangkat menuju kantornya.

Dalam perjalanan, Rico kemudian diamankan oleh tim KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, Rico digiring kembali ke rumah gubernur Bengkulu. Tim dari KPK bertemu Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Ridwan, saat masuk ke dalam rumah.

Di rumah gubernur itu KPK mengamankan uang sebesar Rp1 miliar pecahan Rp100 ribu yang ditemukan dari dalam brankas. Tim lantas membawa Lily dan Rico ke Polda Bengkulu pada sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya tim KPK pada 10.30 WIB juga mengamankan Jhoni di sebuah hotel di kota Bengkulu.

Saat mengamankan Jhoni, tim menemukan uang senilai Rp260 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di dalam tas. Kemudian tim KPK membawa Jhoni ke Polda Bengkulu. Gubernur Ridwan kemudian tiba di Polda Bengkulu pada sekitar pukul 11.00 WIB. Tim KPK pun membawa mereka semua ke kantor KPK di Jakarta pada sekitar pukul 14.15 WIB untuk diperiksa.

KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dua proyek jalan di Bengkulu. Selain suami-istri itu, KPK juga menetapkan Jhoni dan Rico sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata.

Jhoni sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ridwan, Lily, dan Rico yang berperan sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lain terkait korupsi suap proyek jalan Gubernur Bengkulu di: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Istri Tersangka

#Bengkulu #Proyek Infrastruktur #Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan