MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Itong Isnaeni Hidayat, pengacara dan panitera dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1) sore.
Selain mengamankan ketiga orang itu, tim penindakan lembaga antirasuah juga mengamankan uang ratusan juta dalam operasi senyap tersebut.
Baca Juga
"Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Uang ratusan juta itu diduga merupakan pemulus alias suap dari pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga
Ghufron melanjutkan, tim penindakan KPK masih terus melakukan pengembangan terkait OTT di Surabaya ini. Tak menutup kemungkinan, jumlah uang yang akan diamankan bisa bertambah.
"Kami terus melakukan pengembangan," ujar Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang ditangkap tersebut. Ghufron berjanji akan menjelaskan seluruh kontruksi perkara saat jumpa pers. (Pon)
Baca Juga