KPK Amankan Dua Unit Mobil Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua unit mobil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua unit mobil tersebut diamankan tim penyidik KPK usai menggeledah tiga lokasi di Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8).
"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di antaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/8).
Baca Juga:
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah untuk SMKN 7 Tangsel
Ali mengatakan, tiga lokasi itu merupakan rumah dan kantor orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Namun, Ali belum bisa mengungkapkan siapa pemilik rumah dan kantor itu karena tersangka dalam kasus ini belum dibeberkan ke publik.
"Selanjutnya akan dilakukan analisis dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.
Baca Juga:
Novel Baswedan Minta Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Namun, Ali belum bisa memerinci lebih jauh informasi tentang kasus itu. Lembaga antirasuah akan membeberkan konstruksi perkara dan nama tersangka setelah penahanan dilakukan.
"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Terlibat di Perkara Labuhanbatu Utara