KPK Amankan Dokumen dari Rumah Anak Legislator Nasdem

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 September 2021
KPK Amankan Dokumen dari Rumah Anak Legislator Nasdem
KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anak legislator Nasdem Hasan Aminuddin, Zulmi Noor Hasani, di Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Probolinggo, Minggu (5/9).

Zulmi adalah anak dari Hasan dari istri yang pertama, dan anak sambung Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Zulmi dikabarkan akan maju Pilkada Kabupaten Probolinggo pada 2024.

Baca Juga

KPK Tahan 17 Tersangka Pemberi Suap Pada Bupati Probolinggo dan Politisi Nasdem

Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah turut menggeledah sebuah lokasi yang beralamat di Jalan Abdurahman Wahid, Probolinggo, Jawa Timur.

"Adapun lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).

Dari giat geledah di dua lokasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti (BB) dokumen dan barang elektronik, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan kades di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. ANTARA/HO-Humas KPK
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan kades di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. ANTARA/HO-Humas KPK


Ali mengatakan, barang bukti yang diamankan itu nantinya akan dianalisa oleh tim penyidik dan disita untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," ujar Ali.

Sebelumnya KPK telah menggeledah lima lokasi dalam perkara ini. Kelima lokasi yang digeledah penyidik KPK itu di antaranya rumah pribadi Bupati Probolinggo, rumah dinas Bupati Probolinggo, Kantor Bupati Probolinggo, Kantor Camat Krejengan, dan Kantor Camat Paiton.

Dari kegiatan itu, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, dan sejumlah uang. KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). (Pon)

Baca Juga

KPK Amankan Dokumen dan Uang Usai Geledah Rumah Bupati Probolinggo

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bupati #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan