MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dalam mengusut kasus itu, lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri ini mengamankan dokumen aliran uang yang diduga terkait dengan kasus dugaan rasuah Lukas Enembe.
Baca Juga
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/10).
Adapun bukti-bukti tersebut diamankan saat penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek pada Kamis (13/10) kemarin. Salah satunya kediaman Lukas Enembe.
"Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu di antaranya adalah rumah kediaman tersangka LE," ujar Ali.
Selanjutnya, penyidik KPK akan menganalisa dan menyita dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara ini.
Baca Juga
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail soal kasus yang menjerat Enembe.
Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir. Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 September 2022.
Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Dalam pemanggilan di Polda Papua tersebut Lukas mengonfirmasi ketidakhadirannya. Lukas mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya.
Kemudian, pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK pun melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
Akan tetapi, panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka itu juga tidak dihadiri olehnya. Lukas kembali datang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan. (Pon)
Baca Juga