KPK Amankan Data Penyusunan Dana Hibah di Kantor Khofifah dan Emil Dardak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Desember 2022
KPK Amankan Data Penyusunan Dana Hibah di Kantor Khofifah dan Emil Dardak
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022)

MerahPutih.com - KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah di Pemerintah Jawa Timur. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.

Ketiganya yakni, staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga:

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun, telah merampungkan penggeledah di ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa serta ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Kantor Sekretaris Daerah dan BPKAD dan Bappeda Jatim.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, berbagai dokumen dan bukti elektronik itu diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengeloaan dana hibah.

"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," ujar Ali.(Pon)

Baca Juga:

KPK Amankan Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruang Kerja Fraksi DPRD Jatim

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Bagikan