KPK Amankan 5 Orang di OTT Kejati DKI

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 28 Juni 2019
KPK Amankan 5 Orang di OTT Kejati DKI
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Antaranews)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang di Jakarta, pada Jumat (28/6), terkait kasus suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tim KPK telah membawa lima orang ke gedung KPK, yaitu dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata Wakil Ketua, KPK Laode M Syarif di Jakarta.

Setelah penagkapan, kelimanya dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya. Dari informasi yang didapat, terkait penanganan perkara pidana.

"Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkap Syarif seperti dilansir Antara.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)

Baca Juga: Prasetyo Sebut OTT Jaksa Kolaborasi Kejagung dengan KPK

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah membenarkan adanya tangkap tangan terhadap dua jaksa itu.

"Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara, ada dua pihak oknum jaksa dan pihak luar," kata Prasetyo.

Ia memastikan bahwa lembaganya tidak akan menoleransi tertangkapnya dua jaksa tersebut.

"Intinya, dari kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apapun. Kami Insya Allah harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi. Jangan membela, yang salah harus dihukum," tuturnya.

Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut. (*)

Baca Juga: Fahri Hamzah: Rekonsiliasi Harus Dilakukan

#KPK #Kasus Suap #Laode M Syarif
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan