KPK Amankan 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Dugaan Kasus Suap BPN Riau

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

KPK Usut Dugaan Suap di BPN Riau

Bukti-bukti itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah di Kota Medan dan Kota Palembang pada 4-6 Oktober 2022.

Ali mengatakan lokasi penggeledahan tersebut, yakni kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," kata dia.

KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap dalam pengurasan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil Badan BPN Provinsi Riau menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Baca Juga:

Langkah KPK Percepat Penyelidikan Formula E Dinilai Tepat

Tersangka penerima suap, yakni Andi Putra, sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manajer PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 500 juta.

Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (*)

Baca Juga:

KPK Ajukan Kasasi Atas Potongan Vonis Dodi Reza Alex Noerdin

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jorge Martin Juarai Sprint Race MotoGP Mandalika 2023
Indonesia
Jorge Martin Juarai Sprint Race MotoGP Mandalika 2023

Pebalap tim Prima Pramac Racing Jorge Martin menggeser posisi Francesco Bagnaia (Ducati Lenovo) dari puncak klasemen sementara musim ini setelah memenangi Sprint MotoGP Indonesia di Sirkuit Internasional Mandalika, Sabtu.

Pj DKI 1 Beberkan Alasan Delman Hanya Boleh Beroperasi pada Akhir Pekan
Indonesia
Pj DKI 1 Beberkan Alasan Delman Hanya Boleh Beroperasi pada Akhir Pekan

Heru menuturkan, adanya pengaturan delman ini lantaran ada sejumlah warga yang mengeluhkan bau tak sedap dari kotoran kuda delman yang berada di Monas.

JK Ingatkan Airlangga Bentuk Koalisi Besar Tak Mudah
Indonesia
JK Ingatkan Airlangga Bentuk Koalisi Besar Tak Mudah

Menurut JK, tidak mudah menyatukan semua kekuatan politik yang menjadi satu koalisi dalam kontestasi Pilpres 2024.

Polda Metro Angkat Bicara Soal Anggota Polisi Ngaku Diperas Penyidik
Indonesia
Polda Metro Angkat Bicara Soal Anggota Polisi Ngaku Diperas Penyidik

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait adanya anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas ketika mengurus kasus dugaan sengketa tanah.

[HOAKS atau FAKTA]: Atribut dan Baliho Anies Dibakar Massa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Atribut dan Baliho Anies Dibakar Massa

Channel youtube KABAR POLITIK pada tanggal 24 Januari 2023 mengunggah video dengan narasi yang menyatakan bahwa atribut dan baliho anies dibakar serta Anies ditolak berkampanye di Bandung.

BSI Duga Ada Serangan Siber Yang Bikin Layanan Lumpuh
Indonesia
BSI Duga Ada Serangan Siber Yang Bikin Layanan Lumpuh

Pada tahun 2022, belanja modal (capital expenditure/capex) untuk IT BSI mencapai Rp 280 miliar, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 580 miliar.

Jalani Pingitan Jelang Nikah, Kaesang Ngaku Kangen Erina
Indonesia
Jalani Pingitan Jelang Nikah, Kaesang Ngaku Kangen Erina

"Saya justru kangen sama calon istri Erina tujuh hari tidak ketemu karena sedang dipingit di rumah," kata Kaesang.

Hening Cipta Rakernas PDIP Sekaligus Doakan Bung Karno yang Berulang Tahun Hari Ini
Indonesia
Hening Cipta Rakernas PDIP Sekaligus Doakan Bung Karno yang Berulang Tahun Hari Ini

Rakernas ini turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah Optimistis Rempang Batam Jadi Daya Saing Malaysia dan Singapura
Indonesia
Pemerintah Optimistis Rempang Batam Jadi Daya Saing Malaysia dan Singapura

Daya saing tinggi kawasan Rempang ialah dalam pengembangan industri, pariwisata dan jasa, dengan memberikan berbagai fasilitas dan insentif baik fiskal maupun nonfiskal.

Kemenkeu Tanggapi Gaya Hidup Mewah Anak Pejabat Pajak
Indonesia
Kemenkeu Tanggapi Gaya Hidup Mewah Anak Pejabat Pajak

Kemenkeu mengeluhkan gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan anak pejabat pajak, yang menimbulkan erosi kepercayaan.