KPK Akui Banyak Pelaku Korupsi Gunakan UU Baru untuk Lolos dari Jeratan Hukum
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan melakukan 142 penyidikan sebelum UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, banyak pihak yang beranggapan ketika UU 19/2019 berlaku, KPK jadi seret dalam giat penindakan namun ia membantahnya.
Baca Juga:
"Sekarang sebenarnya kegiatan-kegiatan tim penindakan juga masih berjalan, khususnya untuk kasus-kasus lama yang sudah diproses, maka pemeriksaan saksi harus dilakukan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11).
Akan tetapi, Febri tak memungkiri ada pihak-pihak yang coba menggunakan UU baru untuk berupaya lolos dari jeratan KPK.
"Misalnya di persidangan dalam kasus korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Wawan, juga sudah ada argumentasi menggunakan UU yang baru. Kemarin dalam praperadilan dengan tersangka mantan Menpora (Imam Nahrawi) juga menggunakan itu," katanya.
Febri meyakini masih banyak kesimpangsiuran pemahaman dan indikasi ketidakpastian hukum dalam UU 19/2019.
"Ada pertentangan salah satu pasal dengan pasal lain dan kalo itu diuji diproses persidangan, tentu KPK nanti akan melihat juga bagaimana pertimbangan hakim terkait dengan hal itu," kata Febri.
"Tapi sebagai tanggung jawab kami pada publik, maka KPK tetap harus berupaya sekuat mungkin melakukan penanganan korupsi dan juga pencegahan-pencegahan," sambungnya.
Baca Juga:
KPK Tetapkan GM Hyundai Engeneering Tersangka Suap Eks Bupati Cirebon
Febri mengakui terdapat sejumlah tersangka dan terdakwa baik saat sidang praperadilan maupun sidang perkara pokok yang mulai menggunakan UU KPK baru untuk menguji proses hukum yang dilakukan Lembaga Antikorupsi.
Ada pertentangan salah satu pasal dengan pasal lain dan kalau itu diuji diproses persidangan tentu KPK nanti akan melihat juga bagaimana pertimbangan Hakim terkait dengan hal itu.
"Jadi ada 26 poin yang kami identifikasi sebelumnya berisiko melemahkan kerja KPK," pungkas Febri Diansyah.(Knu)
Baca Juga: