KPK Akan Uraikan Penerima Uang Panas e-KTP di Sidang Dakwaan Anang Besok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Maret 2018
KPK Akan Uraikan Penerima Uang Panas e-KTP di Sidang Dakwaan Anang Besok
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (28/3) besok.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterlibatan Anang dalam kasus korupsi proyek e-KTP telah dituangkan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.

Termasuk, menguraikan nama-nama yang ikut diperkaya atas proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Proses pengadaan, dugaan siapa saja pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus KTP-el akan kita tuangkan di dakwaan tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

Febri meminta semua pihak ikut mencermati seluruh dakwaan Anang yang nantinya akan diuraikan jaksa KPK dalam persidangan. Mengingat, sidang digelar terbuka untuk umum.

Menurut Febri, dakwaan Anang berbeda dengan isi dakwaan terdakwa lainnya. Dia menyebut dakwaan yang disusun jaksa akan fokus kepada perbuatan Anang.

"Sebagai sebuah dakwaan tentu saja ia akan fokus pada perbuatan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya.

Meski demikian, Febri mengakui dalam dakwaan Jaksa akan menguraikan nama-nama yang diduga menerima uang panas dari proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.

"Bahwa ada kaitannya dengan pihak lain itu juga akan diuraikan atau terdakwa yang sudah diproses sebelumnya tentu akan kita uraikan mari kita tunggu saja dakwaan kan juga belum dibacakan akan lebih baik jika kita simak secara lengkap di persidangan," pungkas Febri.

Anang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dia merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, salah satu perusahaan anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Rahasiakan 'Jejak' Bakal Cawapres yang Tersangkut Korupsi

#Korupsi E-KTP #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan