KPK akan Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Maret 2021
KPK akan Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta.

Pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

Baca Juga

Anak Buah Megawati Bantah Terlibat Korupsi Lahan Rumah DP 0 Persen

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, siapapun pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan rasuah itu tentunya akan dipanggil. Tak terkecuali Prasetyo yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD DKI.

"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).

Hanya saja, Ali mengatakan, pemanggilan tersebut tentu didasari kebutuhan penyidik yang mengusut dugaan korupsi ini.

"Perkembangan mengenai siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

Prasetyo sendiri telah membantah dirinya ikut terlibat dalam pengadaan lahan yang diduga dikorupsi oleh Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan.

Namun, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA), Misbah Hasan tidak sependapat. Menurut dia, DPRD memegang item pengeluaran pembiayaan APBD DKI. Apalagi, Prasetyo juga menjabat sebagai Ketua Banggar DPRD DKI.

"Anggaran pengadaan lahan untuk rumah DP 0 rupiah yang dikelola Perumda Pembangunan Sarana Jaya pasti dibahas oleh Banggar DPRD DKI. Artinya, ketua dan seluruh anggota Banggar pasti mengetahui dan menyetujui," kata Misbah, Senin (15/3).

Dari kasus ini, Misbah melihat anggaran pengadaan lahan rumah DP Rp0 selalu disetujui tanpa ada evaluasi yang memadai. Padahal, ada temuan BPK yang bisa dijadikan rujukan untuk menyetujui atau tidak menyetujui kelanjutan program ini.

"Karena anggaran ini sifatnya multi years, harusnya ada evaluasi setiap tahun dari pelaksanaan program pengadaan lahan ini. Di sinilah keteledoran DPRD, menurut saya," ujar Misbah.

Misbah enggan berspekulasi apakah Prasetyo ikut bermain dalam pengadaan lahan rumah DP Rp0 yang diduga di-mark up tersebut. Tapi, ia mendorong lembaga antirasuah turut memanggil Prasetyo untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Saya mendorong KPK juga memanggil ketua DPRD DKI sebagai Ketua Banggar untuk dimintai keterangan terkait hal ini. Yang jelas, publik ingin mendapatkan informasi mengapa anggaran penyertaan modal untuk pengadaan lahan tersebut disetujui setiap tahun," kata dia.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.

Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya YCP bersama AR dan TA dan korporasi atas nama PT AP telah ditetapkan sebagai tersangka. (Pon)

Baca Juga

KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Lahan

#Kasus Korupsi #Prasetyo Edi Marsudi #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan