KPK Ajukan 193 Bukti Dokumen di Sidang Praperadilan Setnov

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 September 2017
KPK Ajukan 193 Bukti Dokumen di Sidang Praperadilan Setnov
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 193 dokumen sebagai bukti keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mengajukan 193 dokumen dan surat. Dari dokumen itu, ada yang rangkap," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar, Senin, (25/9).

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bukti tersebut tak hanya berisi surat dan dokumen, namun ada juga beberapa keterangan dari saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎"Yang mana pemeriksaannya jauh sebelum penetapan tersangka (Setnov)," jelas dia.

Sedangkan untuk barang bukti dokumen dan surat, Setiadi mengatakan bila berkas tersebut terdiri dari beberapa surat perjanjian hingga BAP dari saksi-saksi dari luar negeri yang telah diperiksa pihaknya terkait kasus e-KTP.

"‎Suratnya macam-macam. Ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga Berita Acara Pemeriksaan Saksi, baik, mohon maaf saksi yang di dalam negeri maupun di luar negeri, yang pemeriksaannya dilakukan di kedutaan besar RI di negara mana saksi yang bersangkutan bertempat tinggal," tandasnya.

Meskipun telah membawa banyak dokumen, ‎namun Setiadi mengatakan bila bawaannya itu baru sebagian berkas yang dimiliki pihaknya terkait bukti keterlibatan Setnov dalam pusara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Ia menuturkan, masih akan ada beberapa dokumen yang akan disampaikan pihaknya pada sidang selanjutnya di hari Rabu (27/9) lusa.

‎"Jadi ini masih sebagian atau sebagian besar dari dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," pungkasnya.(Pon)

#KPK #Sidang Praperadilan #PN Jaksel #Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan