KPK Adu Irwandi Yusuf dan Dirut Swasta dalam Pemeriksaan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 22 Oktober 2018
KPK Adu Irwandi Yusuf dan Dirut Swasta dalam Pemeriksaan
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan) dalam rapat pakta integritas bersama KPK (Foto: Twitter @infoirwandi)

MerahPutih.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"IY (Irwandi Yusuf), diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin(22/10).

Dalam kasus suap DOKA ini penyidik juga memanggil Direktur Utama PT. Cemerlang Samudera Kontrindo Petrus Edi Susanto dan pihak swasta T Syaiful Bahri.

Petrus akan diperiksa sebagai saksi untuk Irwandi. Sedangkan Syaiful akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "TSB (T Syaiful Bahri) diperiksa sebagai tersangka)," jelas Febri.

febri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MP/John Abimanyu)

KPK mengendus adanya aliran dana suap DOKA ke sejumlah pihak dan proyek lain. Dugaan itu terus didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi ataupun penggeledahan.

KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah berbaju putih) (Foto: Twitter @infoirwandi)

Selain kasus suap, KPK juga telah menetapkan Irwandi sebagai tersangka kasus gratifikasi. Irwandi selaku Gubernur Aceh 2007-2012 dan orang kepercayaannya Izil Azhar diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Tak hanya itu, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs tersebut juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. (Pon)

#Irwandi Yusuf #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan