KPK: 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Suap Rp 4,375 miliar dari Zumi Zola

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 Maret 2019
KPK: 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Suap Rp 4,375 miliar dari Zumi Zola
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan sebanyak 14 anggota DPRD Jambi telah mengembalikan uang senilai Rp 4,375 miliar yang diduga suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018.

Menurut Febri, 14 wakil rakyat Jambi yang sebagian telah menyandang status tersangka tersebut mengembalikan uang secara bertahap mulai dari Rp 20 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Selama proses penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 and 2018, terdapat 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,375 miliar," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (4/3).

Suap yang dikenal dengan istilah 'Uang Ketok Palu' ini diduga diterima para legislator Jambi dari pejabat Pemprov Jambi, salah satunya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Zumi sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 6 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan. Selain itu hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Majelis Hakim menyatakan Zumi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi ini diterima Zumi dari Afif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, US$ 30 ribu, serta Sin$100 ribu.

Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan mantan BupatiTanjung Jabung Timur itu bersalah telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

KPK, kata Febri, menghargai sikap koperatif yang ditunjukkan 14 anggota DPRD Jambi dengan mengembalikan uang suap. Pengembalian uang, lanjut Febri akan menjadi pertimbangan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum.

"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan pada anggota DPRD Prov Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," pungkasnya. (Pon)

#Zumi Zola #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan