MerahPutih.com - Polemik kemunculan Ganjar Pranowo di tayangan Azan Magrib akhirnya terjawab.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebut tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib di salah satu stasiun televisi (TV) yang memunculkan bakal calon presiden (capres) itu.
KPI telah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan tersebut.
Baca Juga:
Golkar Akui Megawati Lobi Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/9).
Selain itu, pertimbangan KPI yang lain, Ganjar masih belum berstatus sebagai capres yang resmi didaftarkan di KPU. Pun masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
Sehingga di tayangan itu, Ganjar dianggap sebagai talent biasa.
KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," kata Tulus.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mantan Ketum PBNU Jadi Cawapres Ganjar
Sebagai langkah mitigasi selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.
Sekadar informasi, kemunculan Ganjar yang merupakan bakal capres PDIP dan PPP dalam tayangan azan televisi swasta mengundang banyak reaksi.
Tayangan itu ramai disorot dan dikaitkan dengan politik identitas. (Knu)
Baca Juga:
PDIP Tanggapi Nama Ridwan Kamil Ditawari Megawati jadi Bacawapres Ganjar