KPI akan Buat Sanksi Denda untuk Siaran yang Langgar Aturan

Muchammad YaniMuchammad Yani - Senin, 07 Juni 2021
KPI akan Buat Sanksi Denda untuk Siaran yang Langgar Aturan
KPI akan buat regulasi baru untuk pelanggar aturan. (Foto: Pixabay/mojzagrebinfo)

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) kini sedang menggodok aturan sanksi denda baik untuk siaran televisi maupun radio yang tidak mengikuti ketentuan berlaku dalam regulasi, baik di Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Hal ini diutarakan oleh ketua KPI PUsat Agung Suprio.

Ia menjelaskan jika sanksi denda merupakan bagian dari program prioritas yang dikerjakan KPI Pusat sehingga bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan konten yang tidak sesuai dengan ketentuan Penyiaran.

Baca juga:

Siaran TV Analog Dihentikan Bertahap Mulai Tahun Ini

"Jadi KPI coba aktifkan kembali (aturan denda untuk pelanggaran penyiaran) setelah beberapa waktu ini mengkoordinasikannya dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian Keuangan agar KPI boleh menerbitkan denda dan itu nantinya akan masuk dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” kata Agung lewat siaran langsung secara daring, seperti dikutip Antara, Senin (7/6).

Nantinya denda yang diberikan ke pelaku berlandaskan pada tiga aturan yang sudah ada sebelumnya yakni pasal 55 UU 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 465 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5/2021 dan pasal 86 ayat 2 PP 46/2021. Agung juga mengatakan untuk Sanksi Administratif Denda tidak akan bisa dikenakan pada penyiaran berbasis komunitas.

Aturan ini berdasarkan tiga aturan sebelumnya. (Foto: Pixabay/afra32)
Aturan ini berdasarkan tiga aturan sebelumnya. (Foto: Pixabay/afra32)

Sanksi Denda merupakan peningkatan sanksi pada subyek yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi tertulis. Hanya iklan rokok yang tayang di jam produktif bisa langsung mendapatkan sanksi denda oleh KPI.

Sementara untuk Sanksi Denda bagi para pelanggar siaran bisa diberlakukan, namun KPI harus terlebih dahulu dimasukan ke dalam peraturan perundangan-undangan mengenai PNBP.

Rencananya guna mengakomodir hal ini, Kementerian Kominfo akan membuat Rancangan PP untuk penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo. Nantinya pemberian sanksi juga akan dinilai dari cangkupan siarannya yakni lokal, relai regional, atau relai nasional.

Selain itu jam tayang pelanggarannya juga akan dilihai mulai dari jam produktif (05.00- 19.00 WIB), nonproduktif (22.00-05.00 WIB), atau di prime time (19.00-22.00). “Jadi misalnya pelanggarannya terjadi di jam produktif tapi siarannya regional, itu dendanya lebih kecil dibanding yang pelanggaran nasional dan di jam prime time,” kata Agung. (Yni)

Baca juga:

KOMPAKS Kecam Sinetron 'Suara Hati Istri'

#KPI
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu
Bagikan