KPAI: PPDB dengan Zonasi Agar Warga Miskin tidak Tersingkirkan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
KPAI: PPDB dengan Zonasi Agar Warga Miskin tidak Tersingkirkan
Sejumlah orang tua siswa menunggu anak-anak mereka di depan ruang kelas sekolah di Jakarta, Senin (15/7/2019). (ANTARA/Katriana)

MerahPutih.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tidak lagi didasarkan oleh prestasi akademik seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan melalui zonasi PPDB.

Perubahan paradigma ini sangat diapresiasi KPAI, karena Pemprov DKI Jakarta dalam PPDB 2020 berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa melihat nilai akademik namun didasarkan zona dan usia.

Baca Juga

Pesantren Tak Segera DIbuka, 40 Juta Anak Indonesia Terancam Kehilangan Akses Pendidikan

Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pengaduan ke KPAI, penetapan zonasi PPDB DKI Jakarta tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 dan ada pengadu yang keberatan dengan kriteria usia

Retno menjelaskan apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah dasar.

“Jadi dalam PPDB DKI Jakarta tidak ada syarat nilai akademik seperti selesksi tahun-tahun sebelumnya,” ujar Retno kepada wartawan, Kamis (18/6).

Orang tua calon peserta didik baru melakukan proses verifikasi berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di SMA Negeri 39 Jakarta Timur, Senin (24/6/2019). ANTARA/Fathur Rochman/am.
Orang tua calon peserta didik baru melakukan proses verifikasi berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di SMA Negeri 39 Jakarta Timur, Senin (24/6/2019). ANTARA/Fathur Rochman/am.

Dia juga memaparkan menurut Kadisdik DKI Jakarta, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan seleksi usia dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

“Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi” ujarnya.

Retno juga menjelaskan terkait adanya keberatan masyarakat atas kebijakan seleksi kriteria usia, bukan nilai akademik, dijelaskan oleh pihak Disdik, bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa.

“Karena tersedia Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik. Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri,” ungkap Retno.

Ia juga menjelaskan terdapat peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20% menjadi 25 % dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%. Selain itu, disediakan 40% kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.

Sedangkan untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30%, dan jenjang SMK 60 %. Sementara porsi 5% sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru. Meskipun Disdik DKI Jakarta menertapkan jalur zonasi 40% dibawah ketentuan Permendikbud yang seharusnya minimal 50%.

"Namun, jika dihitung peningkatan di jalur afirmasi maka zonasi total 60%, karena ada penambahan kuota jalur afirmasi yang diperuntukan bagi tenaga kesehatan COVID-19 yang meninggal dalam tugas sebesar 5%, bahkan jalur afirmasi untuk SMK kuotanya ditambah 15%,” tuturnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, disebut kuota jalur zonasi itu 50 persen. “Jika dihitung peningkatan di jalur afirmasi, jumlah totalnya 60 persen,” ujarnya

Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu mengatakan penambahan jalur afirmasi ini juga untuk menampung anak-anak dari tenaga medis COVID-19 yang meninggal. Jalur afirmasi ini diperuntukan bagi siswa yang tidak mampu.

Memang bisa lintas batas, tapi sekolah akan mendahulukan calon siswa yang jarak rumahnya dekat. Menurut dia, Pemprov DKI ingin anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa melihat nilai akademik.

DKI Jakarta lebih mengedepankan jalur zonasi dan usia. Karena inilah, banyak orang tua yang keberatan dan mengadu ke KPAI. Retno melanjutkan, Kadis Pendidikan telah memastikan seleksi calon peserta didik tetap mengedepankan sistem zonasi.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Setelah zonasi, seleksi akan berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Bagi calon peserta didik yang lebih tua akan diprioritaskan.

Baca Juga

Orangtua Wajib Melakukan Hal Ini saat Anak Kembali Bersekolah

Retno menyarankan kepada para orang tua agar menyekolahkan anak-anaknya terlalu muda ketika masuk jenjang sekolah dasar (SD).

Berdasarkan penjelasan Nahdiana, kata Retno, pemberlakuan seleksi usia ini dikarenakan fakta di lapangan banyak masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi. Mereka tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan anak dari kalangan yang mampu. (Knu)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan