KPAI Nilai Sanksi Salat Berjamaah buat Siswa yang Nantang Gurunya Tidak Berikan Efek Jera
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Gresik, Jawa Timur yang sudah bertindak cepat dan berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus siswa SMP di Gresik yang merokok di kelas dan menantang guru.
Bahkan, sambung Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti siswa tersebut sudah meminta maaf kepada gurunya.
Namun, KPAI menyesalkan sanksi yang diberikan pihak sekolah kepada anak itu berpotensi kuat tidak memberikan efek jera dan dapat menjadi presiden buruk bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
"Dari keterangan Kepala Sekolah diinfokan bahwa siswa pelaku dijatuhi sanksi berupa wajib salat berjamaah selama tiga hari berturut-turut," kata Retno kepada MerahPutih.com, Selasa (12/2).
Menurut dia, sanksi semacam ini niatnya baik, yakni untuk mendidik agama kepada siswa. Namun, sanksi menghukum sholat akan menimbulkan salah persepsi anak terkait makna sholat.
"Solat yang semestinya dilakukan dengan kesadaran sebagai cermin ketaatan manusia kepada Tuhannya akan diartikan si anak sebagai hukuman. Orang yang melakukan solat bisa dipersepsikan sedang dihukum," tuturnya.
Ini jelas, Retno berkata, menyalahi makna dan kekhimatan solat itu sendiri. Selain itu, hukuman semacam ini kemungkinan tidak menimbulkan efek jera pada anak yang bersangkutan.
"KPAI juga menanyakan Kepala Sekolah, apakah sanksi semacam itu ada dalam aturan sekolah? Ternyata jawabannya tidak ada," ungkapnya.
Menurut pihak sekolah, lanjut Retno, sanksi dalam aturan sekolah untuk siswa yang melawan guru adalah melakukan push-up sebanyak 20 kali. Hukuman fisik semacam push-up dan sit-up jika tidak dilakukan dengan tepat malah akan berpotensi menimbulkan cedera pada anak.
Menurut dia lagi, untuk kasus siswa yang merokok di kelas dan menantang guru ini, seharusnya tidak selesai begitu saja setelah adanya perdamaian dan saling memaafkan, namun sekolah wajib memberikan sanksi terhadap siswa sesuai dengan kadar kesalahannya.
Disiplin positif bisa dilakukan, misalnya dengan memberikan skorsing bagi siswa yang bersangkutan selama 2 minggu. Dan selama 2 minggu tersebut, siswa yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan assesmen psikologis didampingi orangtua siswa ke P2TP2A setempat.
"Jika dalam assessmen dibutuhkan terapi psikologis untuk meredakan sikap agresifnya maka siswa dan orangtua wajib menjalaninya hingga tuntas," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua
Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman
Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus
Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE
Putusan MA Gratiskan SD-SMP, KPAI Optimistis Turunkan Angka Putus Sekolah
KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi
Aksi Bejat Kapolres Non-Aktif Ngada Bisa Masuk Kategori Baru Kejahatan TPPO