KPAI Minta Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan Dijerat UU Perlindungan Anak

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 Oktober 2017
KPAI Minta Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan Dijerat UU Perlindungan Anak
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian untuk menjerat tersangka kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang yang menghilangkan 47 nyawa buruh dengan pasal berlapis.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan jika terbukti pihak pabrik mempekerjakan anak di bawah umur di pabriknya, maka KPAI berharap polisi berani menyangkakan dengan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku.

"Kami berharap kasus ini menggunakan UU perlindungan anak selain UU tenaga kerja, karena ini kategori eksploitasi anak. Jadi hukumannya lebih berat lagi," kata Retno di Jakarta, Senin (30/10).

Diakuinya, KPAI sudah melakukan pengawasan langsung terkait insiden kebakaran tersebut dan ditemukan fakta bahwa perusahaan mempekerjakan anak di bawah umur.

"KPAI sudah turun Jumat lalu dan itu sudah koordinasi dengan kepolisian dan RS dan benar ada sejumlah pekerja anak di sana," kata Retno.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka terkait insiden kebakaran pabrik kembang api yang menewaskan puluhan orang tersebut.

Penyidik menetapkan Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sementara pemilik dan penanggungjawab pabrik dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 74 juncto pasal 184 UU ketenagakerjaan. (Fdi)

#KPAI #Komisi Perlindungan Anak Indonesia #Kebakaran Pabrik Petasan #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan