KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 26 September 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama

Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley (tengah). (ANTARA/Fathnur Rohman/am)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membebaskan anak-anak yang terlibat kerusuhan beberapa waktu lalu. Anggota KPAI Sylvana Apituley menyebut anak-anak merupakan korban mobilisasi dan eksploitasi.

KPAI merasa ada dalang di balik keterlibatan anak-anak dalam demonstrasi berujung rusuh.

"Segera bebaskan anak-anak dari tahanan untuk menghindarkan mereka dari potensi mengalami stigmatisasi dan kriminalisasi, terutama menghindarkan dari ancaman pidana serius sebagai pelaku kerusuhan," kata Sylvana Apituley di Jakarta, Jumat (26/9), dikutip dari Antara.

KPAI menilai bahwa polisi sangat memahami pola-pola mobilisasi dan eksploitasi anak-anak yang terjadi dalam unjuk rasa berakhir ricuh dalam konteks persaingan dan kontestasi kekuasaan.

"Mengingat pola-pola yang mirip terjadi berulang di Indonesia, minimal 10 tahun terakhir. Selain itu, polisi juga setidaknya telah memiliki data sosial anak-anak yang ditangkap tersebut," kata Sylvana Apituley.

Baca juga:

Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Pihaknya optimistis polisi dapat menemukan otak di balik aksi kerusuhan akhir Agustus di sejumlah daerah itu.

Tuntutan
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.

"Dengan pengalaman menangani kasus-kasus terdahulu yang mirip, pengetahuan berupa data sosial anak-anak yang penting untuk mengenali latar belakang dan kemampuan anak dalam melakukan atau bahkan menggerakkan sebuah kerusuhan, bukan tidak mungkin polisi akan lebih cepat menemukan pelaku yang sesungguhnya," ujarnya.

Sebanyak 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Agustus 2025, 300 di antaranya anak-anak. (*)

#KPAI #Polri #Demo Rusuh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Frengky Aruan

Jurnalis dan editor senior yang berkarier di media nasional sejak 2011. Mengawali karier sebagai reporter di BolaNews (Kompas Gramedia Group), kemudian menjadi editor di Sport Satu, sebelum bergabung sebagai Editor Senior di MerahPutih.com dan BolaSkor.com. Berpengalaman meliput perkembangan sepak bola nasional sejak era dualisme PSSI, dengan fokus pada jurnalisme investigasi, wawancara mendalam, analisis taktis dan statistik olahraga, penyuntingan berita, serta jurnalisme cek fakta untuk berbagai isu yang menjadi perhatian publik.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat mempercayakan Polri menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang telah menetapkan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Indonesia
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO yang merekrut 58 WNI, termasuk mantan TNI dan Polri, menjadi tentara bayaran Rusia dengan iming-iming gaji Rp54 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 03 November 2026
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Indonesia
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Evaluasi terhadap empat personel tersebut merupakan kebijakan pemimpin Polri sebagai respons atas peristiwa yang terjadi di Sukoharjo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Indonesia
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Indonesia
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Indonesia
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Polri kini menerbitkan aturan larangan penggunaan vape terhadap seluruh anggotanya. Aturan ini juga berlaku di luar kantor.
Soffi Amira - Senin, 02 November 2026
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Indonesia
Profil AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Bergelar Doktor yang Mundur demi Hati Nurani
Netty secara mengejutkan memilih menyudahi masa dinas aktifnya demi mempertahankan prinsip serta hati nurani.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Profil AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Bergelar Doktor yang Mundur demi Hati Nurani
Indonesia
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Indonesia
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indikator tersebut antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan serta sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indonesia
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Bagikan