KPAI Minta Polisi Beri Sanksi Tegas Pengedar Obat PCC

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 16 September 2017
KPAI Minta Polisi Beri Sanksi Tegas Pengedar Obat PCC
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong aparat kepolisian untuk memberikan sanksi tegas terhadap sembilan tersangka kasus dugaan peredaran dan penjualan Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"KPAI memang mendorong polisi untuk menggunakan pasal berlapis terhadap para pelaku," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (16/9).

Pasalnya, menurut Retno, polisi tidak hanya berikan hukuman kepada para pelaku dengan pasal kesehatan. Ia meminta kepada polisi untuk juga memberikan pasal UUD Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, karena para korban disasar oleh anak-anak.

"Sebab, yang digunakan seharusnya tidak UUD kesehatan saja, tetapi karena ini disasaran anak-anak dan begitu banyak perubahan anak-anak seharusnya juga dipergunakan UUD Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," katanya.

Ia berharap, pihak kepolisian untuk memberikan pasal perlindungan anak kepada pelaku, karena pasal perlindungan anak bisa dua kali lipat hukumannya.

"Gunakan (pasal) perlindungan anak sebagai korban. Hukumannya bisa dua kali lipat, jika menggunakan UUD kesehatan atau KUHP saja. Pasal perlidungan anak ini untuk efek jera, " tandasnya. (Asp)

Baca berita terkait obat PCC lainnya di: Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Obat PCC

#Obat Terlarang #PCC #KPAI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan