KPAI Kutuk Kasus Pencabulan Guru Bimbel di Jaktim

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 26 Oktober 2017
KPAI Kutuk Kasus Pencabulan Guru Bimbel di Jaktim
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPIA) mengutuk tindakan pencabulan yang dilakukan oleh guru bimbingan belajar Eddy Sudrajat alias Yongki (45) terhadap muridnya berinisial MS alias T (7) di bilangan Matraman, Jakarta Timur.

"KPAI mengutuk perbuatan pelaku yang melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti saat dikonfirmasi merahputih.com, Kamis (26/10).

Lebih lanjut, Retno apresiasi tindakan sahabat pelaku yang telah mengabadikan tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh Yongki terhadap korban dan langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tua korban.

"KPAI mengapresiasi tindakan kawan tersangka yang segera memvideokan dan melaporkan pada orang tua korban," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap Eddy Sudrajat alias Yongki (45) karena diduga mencabuli muridnya sendiri berinisial MS alias T (7).

Kapolres Jakarta Timur Kombes (Pol) Andry Wibowo mengatakan pelaku diduga melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali. Pasalnya, banyak laporan yang diterima polisi atas perbuatan pelaku terhadap muridnya.

"Informasinya lebih dari satu kali. Tapi perlu pendalaman ada beberapa korban yang mengadu," kata Andry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/10) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yongki mencabuli MS pada 15 September 2017 lalu dan aksi bejat itu terekam dalam video. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada (16/10). (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bejat! Guru Bimbel Ini Cabuli Muridnya di Ruang Kelas

#KPAI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan