KPAI: Gatot Brajamusti Bisa Diancam Kebiri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 September 2016
KPAI: Gatot Brajamusti Bisa Diancam Kebiri
Asrorun Niam Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)

MerahPutih artis- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam  mengatakan banyak pelanggaran hukum yang dilakukan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot terkait Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ada ketentuan yang terlanggar. Undang-undang perlindungan anak. Pencabulan, baik dengan unsur tipu daya atau pemaksaan dan ada penyalahgunaan narkoba. Bahkan sampai OD, meninggal," ucapnya saat ditemui awak media di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Bahkan menurut laporan yang diterima KPAI, korban Aa Gatot bukan hanya satu orang. Tak sedikit korbannya masih berusia dibawah umur.

"Informasi yang kita peroleh korban tak hanya satu, khususnya korban anak. Beberapa yang di bawah usia. Kejahatan tak hanya kekerasan seksual, tapi pemaksaan penyalahgunaan narkoba," pungkas Niam.

Dengan kejahatan tersebut, Asrorun menjelaskan Aa Gatot bisa saja dikenakan hukuman kebiri sesuai ketentuan Perpu 2016.

"Bisa kena kebiri, Undang-undang tentang anak. Diperbarui melalui Perpu 2016. Artinya setelah ditandatangani oleh presiden," ujarnya. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Selain Sabu, Polisi Temukan Senjata Api di Rumah Aa Gatot
  2. Geledah Rumah Aa Gatot, Polisi Temukan Sabu 10 Gram dan 30 Jarum Suntik
  3. Polisi Temukan Kondom di Kamar Gatot dan Teman Wanitanya
  4. Pesta Narkoba, Gatot Brajamusti Ditangkap Polisi
  5. Gatot Brajamusti Diciduk Usai Terpilih Sebagai Ketua PARFI
#Aa Gatot #KPAI #Gatot Brajamusti
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan