MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mendapatkan kritikan tajam dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang aturan PTM digelar 100 persen. Sebab, kasus virus Corona varian Omicron di Tanah Air yang terus meningkat.
Baca Juga
Kebijakan PTM 100 Persen, MPR: Jangan Sampai Anak Jadi Korban Ego Birokrat
"Hal ini dengan mempertimbangkan meningkatnya kasus Omicron di Indonesia dan masyarakat baru usai liburan Natal dan tahun baru, setidaknya tunggulah minimal sampai 14 hari usai liburan akhir tahun," kata Komisoner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (5/1).
Di sisi lain, KPAI juga mendorong agar pemerintah menunda penerapan PTM bagi anak TK dan SD sebelum mereka mendapatkan vaksinasi lengkap 2 dosis. Hal ini demi menjamin pemenuhan hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia saat PTM digelar.
Untuk itu, ia pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di seluruh Indonesia, minimal mencapai target 70 persen.
"Apalagi vaksinasi usia 6-11 tahun. Oleh karena itu, pemerintah perlu kerja keras melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasinya," kata Retno yang juga mantan guru ini.
Baca Juga
PTM 100 Persen, DPR: Jangan Sampai Ada Klaster Baru di Sekolah
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.
Merujuk Inmendagri nomor 1 tahun 2022, pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-2 bisa dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan bersama empat menteri itu mengatur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan tetap bisa digelar pada wilayah PPKM level 1 dan level 2. (Knu)
Baca Juga
DPR Minta Sekolah Pastikan Siswa yang Ikut PTM Sudah Divaksin Dua Kali