Pilkada Serentak 2018

Kotak Kosong Menang di Pilkada Makassar, Ini yang Bakal Terjadi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 28 Juni 2018
Kotak Kosong Menang di Pilkada Makassar, Ini yang Bakal Terjadi
CRC melansir pasangan calon Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) memperoleh angka 46,55 persen sedangkan kolom kosong memperoleh 53,45 persen dan partisipasi pemilh 59 persen. ANTARA FOTO/D

MerahPutih.com - Hasil unik Pilkada 2018 terjadi di Pemilihan Wali Kota Makasar 2018. Pada pilihan yang digelar, pasangan Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah melawan kotak kosong berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei.

Dari hasil hitung cepat lembaga survei Celebes Research Center (CRC) kotak kosong itu menang dengan total suara 53,57 persen. Sedangkan sang calon tunggal Appi-Cicu hanya mendapatkan 46,43 persen.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan berdasarkan UU Pilkada No. 10 tahun 2016, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.

"Artinya bila kurang dari 50 persen dari suara yang sah, maka pemenangnya adalah kotak kosong. Proses dan tahapan pilkada diulang sehingga calon lain bisa mendaftar. Untuk sementara dilantik Penjabat kepala daerah," kata Feri, saat dihubungi Kamis (28/6).

Diulang Tahun 2020

Menurut Feri, pengulangan pilkada yang dimenangkan kotak kosong, seperti di Makassar ini tidak dilakukan langsung, melainkan menunggu pilkada serentak berikutnya, yakni Pilkada 2020. “Itu kelemahan kotak kosong, tetapi itu bagian dari wujud kedaulatan rakyat,” imbuh Feri.

Padahal, pasangan Appi-Cicu ini diusung oleh koalisi 10 parpol yang memiliki 43 kursi di DPRD Makassar. Namun, besarnya jumlah dukungan partai tak menjamin pasangan tersebut meraih kemenangan.

Feri menyebut, kemenangan kotak kosong tersebut sebagai kritik keras kepada calon bahwa seharusnya mereka lebih mendekati masyarakat sebagai pemegang suara daripada menguasai mayoritas partai.

Pomanto
Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

Calon Kalah Boleh Maju Lagi

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan jika calon tunggal kalah dengan kotak kosong, maka akan ditunjuk pejabat yang akan menjalankan pemerintahan di daerah tersebut, sampai digelar lagi pilkada. Namun, lanjut dia, calon yang kalah di Pilkada 2018 ini masih bisa bertarung lagi di 2020.

Tadinya pilkada di Makassar diikuti oleh dua pasangan calon, namun pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari dinyatakan gugur. Pasangan petahana ini antara lain dinyatakan 'menyalahgunakan wewenang dalam proses pencalonan'.

Bantah Kalah Lawan Kotak Kosong

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Appi-Cicu Farouk M. Betta mengatakan bahwa hasil hitung cepat CRC merupakan penggiringan opini publik tentang hasil pilkada Makassar. ''Quick count itu opini yang berusaha untuk dibangun," ujarnya.

Tim Appi-Cicu mengklaim berdasarkan data real count internal mereka, pasangan yang diusungnya justru unggul 52,14 persen dan kotak kosong hanya mendapatkan 47,86 persen. (Pon)

Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan