MerahPutih.com - Pemerintah Kota Solo menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/2134/2022 Tentang PPKM Level 1 yang berlaku sejak 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.
"Dengan ini, aturan dan kebijakan publik bakal lebih longgar sekalipun percepatan vaksinasi masih jadi fokus pencapaian untuk membentuk kekebalan di masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa di Solo, Minggu (12/6).
Baca Juga
Laga Pembuka Piala Presiden 2022, Persis Solo Ditahan Imbang PSS Sleman
Ia menegaskan, penurunan Level PPKM 1 ini juga berlaku wilayah aglomerasi Soloraya. Untuk penurunan level ini disebabkan karena kasus corona turun.
"Kasus corona di Solo tersisa enam orang. Perinciannya empat orang merupakan pasien isolasi mandiri. Sedangkan dua lainnya merupakan pasien dalam perawatan," papar dia.
Ia menegaskan dengan PPKM Level 1 layanan vasinasi COVID-19 baik di fasilitas layanan kesehatan (fayankes) milik pemerintah kota seperti melalui puskesmas, rumah sakit, maupun sentra vaksinasi TNI dan Polri tetap jalan.
"Capaian vaksinasi booster masih di angka 59 persen. Kita kejar ke angka sampai 70 persen supaya aman," ucap Teguh.
Baca Juga
Pemkot Solo, kata dia, terus mengimbau masyarakat agar tetap patuh dalam penerapan protokol kesehatan sekalipun aturan PPKM Level 1.
Ia menegaskan, untuk aktivitas kegiatan keramaian yang sebelumnya dibatasi 75 persen sekarang boleh 100 persen.
"Aturan pelaksanaan 100 persen ini berlaku dalam semua kegiatan mulai dari seni budaya, olahraga, prosesi keagamaan, resepsi pernikahan, objek wisata dan lainya," katanya.
Ia menambahkan, berkaitan dengan upaya percepatan vaksinasi Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo menjadikan bulan Juni ini dicanangkan sebagai bulan vaksinasi COVID-19.
Ini dilakukan untuk optimalisasi kinerja tenaga kesehatan mengingat Juli mendatang sudah masuk pada Bulan Imunisasi Anak Nasional. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga