Kota Solo Kekurangan Blangko E-KTP
MerahPutih Nasional - Animo masyarakat Kota Solo untuk membuat e-KTP terus mengalami peningkatan pasca keluarnya kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang batas waktu kepemilikan e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo Suwarta menerangkan, kebijakan Kemendagri tersebut telah meningkatkan perekaman e-KTP di Kota Solo sebesar 500 persen dibandingkan sebelumnya.
“Berdasarkan pantuan kami, jika biasanya pemohon perekam e-KTP jumlahnya hanya belasan hingga puluhan, namun akhir-akhir ini bisa mencapai ratusan. Hampir semua di kecamatan sama,” jelas Suwarta saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/10).
Hal ini pula berdampak pada kurangnya blangko e-KTP. Sampai saat ini saja, menurut Suwarto, kesediann e-KTP sudah sangat menipis. Sehingga, pihaknya siap mengeluarkan surat sementara e-KTP.
“Walau masih ada, namun kami prediksi sampai bulan ini juga habis. Kami sudah mengajukan penambahan ke pusat, namun kami diminta membuat surat sementara e-KTP,” katanya.
Meski surat sementara, namun pihaknya menegaskan bahwa surat tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Surat sementara e-KTP sudah sesuai dengan surat edaran (SE) Kemendagri.
“Jadi walau sementara, namun sifatnya resmi. Surat itu berlaku selama enam bulan. Kami minta masyarakat jangan kawatir,” harapnya. (Win)
BACA JUGA: