Kota Bogor Diberlakukan Ganjil-Genap saat Libur Panjang Imlek

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Februari 2021
Kota Bogor Diberlakukan Ganjil-Genap saat Libur Panjang Imlek
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bai kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada akhir pekan. (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

MerahPutih.com - Pemkot Bogor memperketat kunjungan warga dari luar saat libur panjang Imlek, 12-14 Februari.

Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan bahwa penerapan aturan ganjil-genap nomor kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan ini tetap diperketat.

Pasalnya, waktu libur tersebut bertepatan dengan perayaan Tahun Baru China atau Imlek sehingga potensi peningkatan lalu lintas terbuka lebar yang berdampak pada penyebaran virus corona.

Baca Juga:

Antisipasi Lonjakan Pelancong Saat Imlek, Polisi Pasang Sejumlah Pos Keamanan di Tol

"Pekan ini ada long weekend, yakni hari libur Imlek pada Jumat (12/2). Sehingga, penjagaannya harus lebih maksimal," ujar Bima kepada awak media beberapa waktu lalu yang dikutip, Kamis (11/2).

Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan itu dengan sasaran menekan penularan COVID-19 karena trennya terus naik beberapa waktu belakangan.

Menurut Bima, Kota Bogor adalah bagian dari tidak terpisahkan dari ibu kota negara, yakni Jakarta, sehingga tidak bisa melarang untuk datang ke Kota Bogor.

Namun, untuk mengurangi penularan di Kota Bogor, salah satu opsinya adalah pemberlakuan kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Foto: Instagram/Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Foto: Instagram/Bima Arya

Pemerintah Kota Bogor menyiapkan pos sekat sebagai tempat pemeriksaan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang memasuki Kota Bogor di enam lokasi.

Pos sekat dekat gerbang Baranangsiang, pos sekat Simpang Yasmin, pos sekat Bubulak, pos sekat Gunung Batu, pos sekat Pomad, dan pos sekat Simpang Ciawi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau kepada warga dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bepergian keluar kota pada masa libur panjang Imlek 2021.

Hal tersebut karena libur Tahun Baru Imlek pada tahun ini berlangsung di tengah pandemi. Sehingga, mobilitas warga berpotensi menyebabkan penularan dan lonjakan kasus positif.

"ASN kami sudah sampaikan jangan keluar kota, jangan keluar Tangsel. Kami juga harapkan kepada masyarakat seperti demikian," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Selain itu, kata Benyamin, imbauan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi kemunculan klaster keluarga yang kini menjadi sumber penularan COVID-19 tertinggi.

"Karena sekarang klaster keluarga jadi potensi penyebaran juga. Sudah libur panjang ini di rumah saja," kata Benyamin.

Baca Juga:

Sajian Manis Negeri Aing Simbol Pembawa Hoki kala Imlek

Adapun kegiatan keagamaan pada Tahun Baru Imlek di wilayah Tangerang Selatan wajib digelar secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegah COVID-19.

Sementara pesta perayaan seperti pertunjukan kembang api dan Barongsai tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Jadi perayaan Imleknya saya berharap bisa di rumah saja. Kalaupun mau beribadah dilakukan di vihara dalam bentuk yang sangat terbatas. Tidak ada kembang api, tidak ada Barongsai," ucap dia. (Knu)

Baca Juga:

Tahun Baru Imlek, Merayakan Kebersamaan dan Tradisi

#Kota Bogor #Bima Arya Sugiarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan