Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 1 jam, 59 menit lalu
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut

Gedung KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah nama yang terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Babak baru dari penyidikan ini difokuskan pada delapan orang tersangka baru, di mana tujuh di antaranya sudah mulai menjalani pemeriksaan.

Baca juga:

Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan para tersangka dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10).

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengembangan dari penyelidikan panjang yang sudah bergulir sejak tahun lalu.


Daftar Mantan Pejabat BBPJN Sumut yang Terseret

KPK.

Para tersangka yang masuk dalam radar KPK kali ini bukanlah nama sembarangan. Mereka adalah mantan petinggi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Berikut adalah tujuh tersangka yang hadir dalam jadwal pemeriksaan:

  • Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Mantan Kepala BBPJN Sumut)

  • Rahmad Parulian (Mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut)

  • Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, & Heri Handoko (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut)

  • T. Rahmatsyah Putra (Mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut)

  • Manaek Manalu (Mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut)

Satu tersangka lainnya, yakni mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, dilaporkan mangkir dari panggilan hari ini.

Pihak penyidik KPK memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan untuk yang bersangkutan.


Buntut Panjang dari OTT 2025

Jika ditarik mundur, rentetan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 silam.

Saat itu, OTT difokuskan pada dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Hanya berselang dua hari setelah OTT tersebut, penyidik menetapkan lima orang tersangka awal. Mereka terdiri dari Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta yakni Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Baca juga:

Kelangkaan BBM Lumpuhkan Aktivitas Warga Sumut, Pertamina Diminta Segera Bertindak

Dua Klaster Proyek Bernilai Ratusan Miliar

Untuk memudahkan penyidikan, KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster utama:

  1. Klaster Pertama: Berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan yang dikelola langsung oleh Dinas PUPR Sumut.

  2. Klaster Kedua: Berfokus pada dua proyek di bawah pengawasan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai dari enam proyek yang dikorupsi ini tidak main-main, yakni menyentuh angka Rp231,8 miliar.

Melihat besarnya skala dugaan korupsi tersebut, pada 5 Mei 2026 KPK secara resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan kasus.

Hasilnya, sejak September hingga awal Oktober 2026, delapan tersangka baru dari kubu BBPJN Sumut resmi ditetapkan, dan identitas mereka akhirnya diumumkan ke publik pada 13 Oktober 2026.

#KPK #Ott Kpk #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 59 menit lalu
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Bagikan