Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa Eks Sekda Kota Bandung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2020
Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa Eks Sekda Kota Bandung
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung.

Edi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfimasi, Kamis (12/3).

Baca Juga:

KPK Periksa Karutan Boyolali Terkait Kasus Wawan

Selain Edi, penyidik juga akan memeriksa mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan dan Sekretaris DPKAD Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus.

"Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka HN (Hery Nurhayat)," ujar Ali.

Untuk mendalami kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ANTARA
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ANTARA

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.

Baca Juga:

Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bersyukur Ada yang Gugat Keppres Tentang Dirinya

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia pun mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar. (Pon)

#KPK #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan