Korupsi Lahan, Wakil Direktur Adonara Propertindo Mangkir dari Panggilan KPK
MerahPutih.com - Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/3).
Anja sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta. Pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
Baca Juga
Ketua DPRD Sebut Pembelian Lahan Rumah DP 0 Rupiah Berdasarkan Keputusan Anies
"Sebagaimana Informasi yang kami terima, Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo) mengirimkan surat tertulis kepada Tim Penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang pada hari Selasa (23/03)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.
Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (Pon)
Baca Juga
KPK akan Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah