MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.
Majelis hakim menyatakan Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Baca Juga:
Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Hukuman pidana penjara terhadap Herry Nurhayat ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, hukuman denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Bank Bukopin Terkait Kasus Suap RTH Bandung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (3/11).
Ali mengatakan, jaksa penuntut KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
"Jaksa penuntut umum dan terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Makelar Tanah Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung