Kasus Korupsi

Korupsi Kampus IPDN, KPK Kembali Jerat Eks Pejabat Kemendagri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 10 Desember 2018
  Korupsi Kampus IPDN, KPK Kembali Jerat Eks Pejabat Kemendagri
Dudy Jocom saat ditahan KPK terkait kasus suap pembangunan IPDN (Foto: Antaranews)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan 2 gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo.

Sedangkan dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Utara, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Alex sapaan Alexander dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (MP/Ponco Sulaksono)

Alex menjelaskan, pada 2010 Dudy diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk memberitahukan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang diduga telah disepakati PT Waskita Karya mengerjakan proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya proyek IPDN di Sulawesi Utara.

"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ (Dudy Jocom) meminta fee sebesar 7 persen," jelas Alex.

Menurut Alex dari kedua proyek tersebut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Pada proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.

Atas perbuatannya, Dudy, Adi, dan Dono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Dudy ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam perkara Kampus IPDN di Agam, Dudy telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pakar Sebut Geopark Sukabumi Keindahan yang Berbahaya, Ada Apa?

#KPK #Alexander Marwata #Kemendagri #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan