Korupsi Gedung IPDN, KPK Geledah Kantor BUMN Adhi Karya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 29 April 2019
 Korupsi Gedung IPDN, KPK Geledah Kantor BUMN Adhi Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Adhi Karya di Makasar, Senin (29/4). Perusahaan BUMN itu digeledah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa.

‎"Pagi sampai siang ini KPK sedang lakukan penggeledahan di Kantor PT. Adhi Karya di Makasar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Dalam penggeledahan tim KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen terkait proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Minahasa. Tim akan mempelajari lebih lanjut barang bukti tersebut untuk pengembangan perkara.

"Sampai saat ini diamankan sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik.‎ Saat ini penggeledahan masih berlangsung," tutup Febri.

Febri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MP/Ponco)

‎Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Dudy Jocom saat ditahan KPK terkait kasus suap pembangunan IPDN (Foto: Antaranews)
Dudy Jocom saat ditahan KPK terkait kasus suap pembangunan IPDN (Foto: Antaranews)

Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara. (Pon)

#Adhi Karya #IPDN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan