Korupsi Dana Desa Semakin Melonjak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 18 April 2022
Korupsi Dana Desa Semakin Melonjak
Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Mukomuko mengikuti bimbingan teknis kegiatan menggunakan Dana Desa, Selasa (29/6/2021) ANTARA/Ferri.

MerahPutih.com - Pada tahun 2021, kasus tindak pidana korupsi paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa. Tercatat, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran dana desa, yakni dengan sebanyak 154 kasus.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, ICW mendorong Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan, kontrol, serta evaluasi secara ketat terhadap penggunaan anggaran dana desa.

Baca Juga:

Kejari Mukomuko Telisik Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 327 Juta

Lalola mengatakan, tindak pidana korupsi memang rentan terjadi di sektor tersebut karena anggaran dana desa bernilai besar. Misalnya pada tahun 2022, negara mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 68 triliun.

"Dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar itu, perlu dibarengi dengan pemantauan yang lekat dan kontrol serta evaluasi bagaimana anggaran tersebut digunakan dan dikelola secara tepat," katanya.

Kondisi tersebut, lanjut ia, sejalan dengan temuan ICW terkait dengan lembaga negara yang paling banyak terjerat kasus korupsi.

Lalola menyampaikan, pihaknya menemukan bahwa pada tahun 2021, pemerintahan desa merupakan lembaga dengan kasus korupsi terbanyak yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Ia mengatakan, tren korupsi di sektor anggaran dana desa dengan para pelaku yang berada di pemerintah desa semakin meningkat sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan.

"Sejak UU tersebut disahkan, meskipun sempat ada penurunan dari segi jumlah kasus dan potensi kerugian negara di tahun 2019, tapi bisa dilihat ada tren peningkatan sejak tahun 2015 sampai 2018, Kemudian, terjadi lagi di tahun 2020 sampai tahun 2021,” ujar Lalola.

Ia memaparkan, pada tahun 2021 ada 154 kasus di sektor anggaran dana desa dengan jumlah tersangka 245 orang dan potensi kerugian negara sebesar Rp 233 miliar. Lalu pada tahun 2020, ada 129 kasus dengan 172 tersangka.

Lalola mengatakan pihaknya menilai aparat penegak hukum di Tanah Air perlu meningkatkan kualitas kerja dengan tidak hanya menjerat aktor-aktor di tingkat desa.

Baca Juga:

Mendes Sebut 40 Persen Dana Desa Dialokasikan untuk Program BLT

"Mereka juga perlu mewaspadai adanya kasus korupsi dalam anggaran dana desa yang berkaitan dengan pejabat-pejabat yang lebih tinggi strukturnya, baik di tingkat daerah maupun pusat," katanya.

Mengatasi persoalan korupsi anggaran dana desa ini, ICW merekomendasikan agar Pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI mengambil langkah konkret untuk melalukan pencegahan korupsi yang lebih strategis.

"Diperlukan pula percepatan implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait dengan pengawasan keuangan desa," katanya.

Tercatat, pagu Dana Desa Tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar Rp4 triliun dibandingkan tahun 2021. (Pon)

Baca Juga:

Sebelum Dihentikan, Pelapor Korupsi Dana Desa Nurhayati Bakal Diserahkan ke Jaksa

#Dana Desa #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan