MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, anggota Polri Boy Herlambang, dan mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Nasirun, Kamis (11/11).
Ketiganya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Baca Juga:
KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi Formula E Lewat Penyelenggara
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka.
Apri diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman keras (miras) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Baca Juga:
Korupsi Kampus IPDN, KPK Tahan Petinggi PT Adhi Karya
Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar sebagai tersangka.
Saleh diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus ini.
KPK menduga kasus korupsi pengaturan cukai rokok dan miras yang melibatkan Apri dan Saleh ini mengakibatkan kerugian negara Rp 250 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Minta Serikat Karyawan Garuda Laporkan Dugaan Korupsi Sesuai Prosedur