Korlantas Polri Ungkap Jam Rawan Kecelakaan saat Mudik Lebaran Sejumlah kendaraan pemudik hari raya Idul Fitri 1440 H antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (1/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

MerahPutih.com - Setelah dua tahun aktivitas mudik dilarang karena pandemi COVID-19. Tahun ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemudik harus mengetahui beberapa jam rawan kecelakaan di jalan tol sebelum memutuskan untuk mengemudi kendaraan. Adapun jalan tol adalah ruas jalan paling rawan kecelakaan lalu lintas. Sementara, jalan raya juga menjadi salah satu penyumbang kematian lalu lintas terbanyak di Tanah Air.

Baca Juga

Makin Kebal COVID-19, Masyarakat Diminta Tetap Waspada saat Mudik Lebaran

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, kecelakaan lalu lintas di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi. Menurut Firman, penyebab kecelakaan didominasi oleh tabrakan depan dan belakang.

“Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," terang Firman, Rabu (20/4).

Bahkan , dirinya mengungkapkan, tahun 2021 tercatat 1.309 kecelakaan di jalan tol. Dari kejadian itu, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 648 orang. Sementara itu, korban yang mengalami luka berat ada 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang.

Baca Juga

Antusiasme Mudik Gunakan Kereta Api Belum Mampu Samai Tahun 2019

Firman menuturkan, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp 16 Miliar.

"Fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," paparnya.

Sedangkan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).

Berikutnya, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam," tutup dia. (Knu)

Baca Juga

Jokowi Yakin Penerbangan di Bandara Sumenep Bakal Penuh saat Mudik Lebaran

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Airlangga Sebut Kebijakan Keamanan Siber untuk Pengembangan Ekonomi Digital Nasional
Indonesia
Airlangga Sebut Kebijakan Keamanan Siber untuk Pengembangan Ekonomi Digital Nasional

Adopsi teknologi digital telah berkembang pesat di masa pandemi COVID-19 dan telah menyebabkan perubahan pada perilaku masyarakat.

Polisi Ungkap Motif Tersangka Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB
Indonesia
Polisi Ungkap Motif Tersangka Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan motif pelaku nekat menipu ratusan mahasiswa IPB. Kata Iman, SAN menipu karena dia juga terlilit utang pinjol.

Pj DKI 1 dan Erick Thohir Sepakat Ubah Desain Monas agar jadi Lebih Hijau
Indonesia
Pj DKI 1 dan Erick Thohir Sepakat Ubah Desain Monas agar jadi Lebih Hijau

Heru dan Erick sepakat mengubah kawasan Monumen Nasional (Monas) agar menjadi lebih hijau

Tutup Layanan ClaudKitchen, Grab PHK Karyawan
Indonesia
Tutup Layanan ClaudKitchen, Grab PHK Karyawan

Perusahaan ride hailing dari Singapura itu mengumumkan PHK sejumlah karyawan di layanan CloudKitchen yang tutup akhir tahun nanti.

Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Bengkulu
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Bengkulu

Gempa tersebut juga dirasakan di wilayah Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, wilayah Krui III, wilayah Muara Dua, Kota Lubuk Linggau, Musi Rawas Sumatera Selatan.

Pimpinan DPR Setujui Penundaan DOB Sampai Ada Putusan MK
Indonesia
Pimpinan DPR Setujui Penundaan DOB Sampai Ada Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua, Timotius Murib di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (26/4). Hadir pada pertemuan tersebut Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait dan jajaran lainnya.

Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Hakim Agung, Jokowi Sebut Urgensi Reformasi Hukum
Indonesia
Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Hakim Agung, Jokowi Sebut Urgensi Reformasi Hukum

Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya urgensi reformasi di bidang hukum atas kejadian tersebut.

Pemilu 2024 Diusulkan Pakai E-Voting, Ketua Komisi II: Rawan Praktik Manipulasi
Indonesia
Pemilu 2024 Diusulkan Pakai E-Voting, Ketua Komisi II: Rawan Praktik Manipulasi

"Menurut saya kita harus hati-hati betul karena juga di beberapa negara berkembang, e-voting ini juga sudah mulai terkoreksi karena juga rawan praktik manipulasi karena banyaknya hacker dan sebagainya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Alasan Polisi Hentikan Pengendara di Jalan meski Kapolri Larang Tilang
Indonesia
Alasan Polisi Hentikan Pengendara di Jalan meski Kapolri Larang Tilang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan agar tidak ada lagi tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

MKD Periksa Effendi Simbolon Buntut "TNI Seperti Gerombolan"
Indonesia
MKD Periksa Effendi Simbolon Buntut "TNI Seperti Gerombolan"

Pernyataan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon yang menyebut "TNI seperti gerombolan" berbuntut panjang.