Korlantas Polri: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Juni 2022
Korlantas Polri: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan. ANTARA/HO-Korlantas Polri

MerahPutih.com - Tilang elektronik menggunakan ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile mulai diterapkan Ditlantas Polda Jawa Tengah. Penerapan ETLE Mobile ini diklaim dilakukan secara profesional oleh petugas kepolisian yang memiliki kualifikasi.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan tidak semua polisi bisa melakukan tilang tersebut. Penggunaan ETLE Mobile ini dilakukan oleh penyidik yang mempunyai surat perintah tugas atau mengoperasikan kamera ETLE Mobile ini.

Baca Juga

Hasil Tilang ETLE, Pelanggaran Kecepatan Banyak Terjadi di Tol Lampung

“Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Aan dalam keterangannya, Kamis (2/6).

Aan melanjutkan, polisi yang berwenang memakai ETLE Mobile ialah anggota yang sudah mempunyai surat perintah tugas. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik, seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.

"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," terangnya.

Baca Juga

Resmikan ETLE Nasional Tahap 2, Kapolri Harap Kepatuhan Lalu Lintas Meningkat

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, kata dia, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.

"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," ujarnya.

Dengan adanya ETLE mobile ini, Aan berharap masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas. (Knu)

Baca Juga

Tilang ETLE Tol Berlaku 1 April, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

#Breaking #Polri #Korlantas #E-Tilang
Bagikan
Bagikan