MerahPutih.com - Korlantas Polri mendukung pendataan ulang kendaraan yang rusak akibat kecelakaan.
Langkah ini diperlukan agar kendaraan tersebut tidak terkena pajak. Untuk menghindari penagihan pajak, kendaraan yang rusak karena kecelakaan perlu diurus data dan registrasinya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Purwadi mengatakan, kepolisian akan menunggu pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak.
Baca Juga:
Rapikan Data, Korlantas Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah
Pemilik diminta menyertakan bukti-bukti agar bisa dilakukan tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.
"Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi, Kamis (18/8).
Ke depannya, lanjut dia, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Korlantas Secepatnya Terapkan Aturan Hapus STNK yang Mati Pajak 2 Tahun
Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (Knu)
Baca Juga:
Kakorlantas Dorong Integrasi Data Kendaraan