MerahPutih.com - Pemerintah memastikan tak akan mempersulit pengurusan data penduduk di 22 lokasi jalan yang diubah namanya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, perubahan nama jalan di DKI Jakarta tidak berimbas kepada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) warga yang lama.
Firman menegaskan, STNK warga DKI Jakarta yang sudah ada masih tetap berlaku.
"Lembarannya sendiri itu tidak wajib diganti," kata Firman kepada wartawan, Senin (27/6).
Baca Juga:
Anies Ubah Nama 22 Jalan, Kemendagri Wajibkan Warga Perbarui Data Kependudukan
Namun, bagi warga yang hendak membuat STNK baru harus menggunakan alamat terkini.
Firman juga memastikan pembuatan STNK baru khusus di wilayah itu tidak dipungut biaya.
Pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait itu.
"Kepada rekan-rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK, tidak bayar lagi," ucap dia.
Ia memastikan, masyarakat tak akan dibebani dengan adanya kebijakan ini.
"Jangan sampai ada dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat karena pelat nomor. Saya sudah bilang seperti itu (gratis), bertahap nanti pergantiannya," imbuhnya.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Cermati Wacana Syarat Perjalanan di Tengah Naiknya Kasus COVID-19
Firman menyebut biaya itu ditanggung oleh pemerintah untuk warga yang terdampak.
Namun, ia juga menyebut, biaya kembali dipungut setelah tahun kelima masa STNK habis.
"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, warga tidak dibebani biaya dalam mengurus dokumen kependudukan buntut nama jalan diganti.
Dia mengatakan, perubahan data kependudukan dan data lainnya akan dilakukan secara bertahap.
Anies menuturkan bagi warga yang nama jalannya diubah dan belum melakukan perubahan, data lama masih tetap berlaku.
Dia menyebut warga juga bisa langsung melakukan perubahan dengan mendatangi kantor Disdukcapil.
Anies berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran di masyarakat terkait perubahan nama jalan. Dia ingin masyarakat tetap tenang.
"Jadi semua aspek itu insyaallah tidak akan membebani," imbuhnya.
Sebelumnya, Anies mengubah 22 nama jalan hingga gedung di Jakarta.
Puluhan nama jalan dan gedung itu diganti dengan nama tokoh Betawi ataupun tokoh Jakarta.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Kepgub itu ditandatangani Anies pada 17 Juni 2022. (Knu)
Baca Juga:
22 Nama Jalan Diganti, Warga DKI Keluhkan bakal Ribet Urus Dokumen