Merahputih.com - Polisi menyatakan bahwa korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS tidak pernah membuat dan menyebarkan pesan berantai kronologi kejadian yang menimpanya.
"Jadi saya luruskan, hasil keterangan awal pelapor tidak pernah membuat pesan berantai, seperti apa yang beredar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (2/9).
Baca Juga:
Dalam pesan berantai yang viral di media sosial, sangat dijelaskan secara rinci kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Mulai dari kronologi kejadian hingga orang-orang yang diduga menjadi pelaku pelecehan dan perundungan.
Dalam pesan berantai yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut, korban mengaku telah mengalami perundungan dari tahun 2012-2014. Kemudian di tahun 2015, barulah korban mengalami pelecehan seksual.
Trigger Warning! Bejatnya kelakuan ASN di @KPI_Pusat #KomisiPenyiaranIndonesia #PelecehanSeksual pic.twitter.com/CAVc27mvta
— Like A Gie (@LastDefense19) September 1, 2021
Korban juga mengaku tindakan tersebut membuat mentalnya rusak, stres dan trauma berat. Hingga akhirnya berimbas pada kesehatan dengan menderita Hipersekresi Cairan Lambung.
Termasuk soal kronologi laporan ke polisi oleh korban. "Juga yang tersebar, bahwa yang bersangkutan pernah melaporkan ke Polsek Gambir itu juga belum pernah melapor. Baru tadi malam (dilaporkan)," terangnya.
Yusri mengungkap, terdapat lima orang yang dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, masing-masing berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL. Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari korban dan berencana untuk memanggil para terlapor untuk keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pegawai KPI Pusat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Mengadu ke Komnas HAM
Sementara untuk pihak penyebar pesan berantai tersebut, Yusri enggan berkomentar lebih dan meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
"Nanti kita lihat, kan ini masih penyelidikan. Masih kita ambil keterangannya. Sementara baru keterangan awal pelapor, baru nanti kedepan kita lihat, termasuk para terlapor," pungkasnya. (Knu)