Korban Pelecehan Herry Wirawan Dinilai Sulit Dapat Ganti Rugi dari Negara

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Februari 2022
Korban Pelecehan Herry Wirawan Dinilai Sulit Dapat Ganti Rugi dari Negara
Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2). ANTARA FOTO/Novrian

MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti putusan majelis hakim yang membebankan ganti rugi untuk korban pelecehan pimpinan pondok pesantren Herry Wirawan kepada negara.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan restitusi yang pemenuhannya dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) atas kerugian yang diderita oleh korban Herry Wirawan. ICJR memandang para korban berpotensi kesulitan untuk memperoleh ganti rugi tersebut.

Baca Juga

Pemerkosa Santri di Bandung Divonis Penjara Seumur Hidup

"Dengan ketiadaan kerangka hukum mekanisme pembayaran restitusi oleh negara, sangat besar kemungkinan pada akhirnya restitusi ini tidak akan dibayarkan," ungkap Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/2).

Ia menekankan pemerintah dapat dengan mudahnya berkelit karena memang tidak ada skema yang mengatur soal pemberian restitusi oleh negara terhadap para korban.

Ketidakjelasan regulasi itu akhirnya kembali memberikan dampak buruk untuk korban. Atas dasar itu, Maidina menegaskan, negara harus menyediakan skema revolusioner untuk pemulihan hak korban.

Menurutnya, negara harus membangun skema Dana Bantuan Korban. Dana tersebut nantinya dapat diolah dari penerimaan bukan pajak negara. Negara tetap bisa menerapkan sanksi finansial kepada pelaku tindak pidana, lalu mengolah hasil yang didapat untuk memenuhi hak korban.

"Termasuk untuk membayarkan kompensasi dan memberikan layanan," tutur Maidina.

Baca Juga

Jaksa Tuntut Mati dan Sita Aset Pelaku Perkosaan 13 Santri di Bandung

Berdasarkan hal itu, ICJR mendorong pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi dan memperkuat ketentuan tentang hak korban mulai dari layanan korban sampai kejelasan restitusi dan eksekusi hak korban dalam KUHAP.

Lalu, ICJR juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk untuk memperhatikan aspek pemulihan korban dalam penanganan kasus.

Terakhir, ICJR mendesak pemerintah dan DPR agar mengkaji skema Dana Bantuan Korban untuk diatur dalam KUHAP, UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta undang-undang lain yang sedang dibahas seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pelecehan 13 santriwati, Herry Wirawan. (Knu)

Baca Juga

Dituntut Vonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Hari Penghakiman

#Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Bagikan
Bagikan