Korban Kapal Mutiara Sentosa 1 Diberikan Santunan
Jasa Raharja akan memberi santunan korban kebakaran Kapal Mutiara Sentosa I. Besaran santunan disesuaikan dengan kondisi korban.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim Muhammad Evert Yulianto, mengatakan sesuai, untuk korban luka santunan akan mendapatkan maksimal Rp10 juta. Untuk korban cacat, santunan yang diberikan maksimal Rp25 juta, dan korban meninggal dunia, santunan kepada ahli waris sebesar Rp25 juta.
"Jika tidak ada ahli waris, maka jasa raharja tetap akan memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta." kata Evert Yulianto saat ditemui di posko, Tanjung Perak, (20/5).
Evert menambahkan, jika terjadi perbedaan manifest, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan syahbandar.
Artinya, ketika syahbandar mengatakan bahwa korban adalah penumpang, maka jasa raharja tetap akan memberikan asuransjnya.
Dalam hal ini, kata Evert, Jasa Raharja hanya menanggung untuk asuransi jiwa saja. Untuk asuransi kendaraan, Jasa Raharja tidak menanggungnya.
Berita ini berdasarkan laporan Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita terkait terbakarnya Kapal Mutara Sentosa 1, berikut ini:Kemenhub: 187 Penumpang KM Mutiara Dievakuasi Selamat