MerahPutih.com - Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korba begal, masih dalam status tersangka walaupun tidak lagi mendekam di penjara.
Amaq berharap bisa bebas murni atau status tersangkanya dicabut sebelum persidangan atas kasus yang menimpanya, setelah menewaskan dua begal dari empat pelaku yang ingin merampas sepeda motornya.
Baca Juga:
Pesan Kabareskrim untuk Polda NTB yang Jadikan Tersangka Korban Begal
"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," katanya, di Praya, NTB, Sabtu (16/4).
Ia mengatakan, membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti, ketika akan mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur.
"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan," katanya.
Ia merasa gelisah ketika ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya, serta badannya masih sakit meskipun tidak ada luka. Namun, merasa senang bisa bebas sementara, setelah mendapatkan penangguhan penahan dari penyidik Polres Lombok Tengah yang telah menetapkan nya sebagai tersangka.
"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya.
Saat ini, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulis.
Perihal pertimbangan Polda NTB hingga menarik kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah, belum disampaikan dalam keterangan tertulisnya.
Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE. <ereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.
Kasus itu bermula ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.
Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat. Dan kasus ini, mendapatkan sorotan dari semua pihak, sejumlah warga Lombok Tengah menggelar aksi damai untuk mendesak supaya korban begal itu dibebaskan.

Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP. Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.
"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.
Namun, kata ia, untuk kepastian hukum kasus ini, Djoko dalam keterangannya mengingatkan kembali bahwa hal tersebut seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.
"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujarnya dikutip Antara (*)
Baca Juga:
Murtede Si Korban Begal yang Jadi Tersangka, Kini Ditangguhkan Penahanannya