Korban Begal Yang Jadi Tersangka Pembunuhan Tak Ingin Perkaranya  Disidang Murtede alias Amaq Sinta (34) merupakan korban begal yang jadi tersangka. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korba begal, masih dalam status tersangka walaupun tidak lagi mendekam di penjara.

Amaq berharap bisa bebas murni atau status tersangkanya dicabut sebelum persidangan atas kasus yang menimpanya, setelah menewaskan dua begal dari empat pelaku yang ingin merampas sepeda motornya.

Baca Juga:

Pesan Kabareskrim untuk Polda NTB yang Jadikan Tersangka Korban Begal

"Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasanya," katanya, di Praya, NTB, Sabtu (16/4).

Ia mengatakan, membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti, ketika akan mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur.

"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan," katanya.

Ia merasa gelisah ketika ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya, serta badannya masih sakit meskipun tidak ada luka. Namun, merasa senang bisa bebas sementara, setelah mendapatkan penangguhan penahan dari penyidik Polres Lombok Tengah yang telah menetapkan nya sebagai tersangka.

"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya.

Saat ini, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulis.

Perihal pertimbangan Polda NTB hingga menarik kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah, belum disampaikan dalam keterangan tertulisnya.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE. <ereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Kasus itu bermula ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat. Dan kasus ini, mendapatkan sorotan dari semua pihak, sejumlah warga Lombok Tengah menggelar aksi damai untuk mendesak supaya korban begal itu dibebaskan.

Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar
Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar

Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP. Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.

"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.

Namun, kata ia, untuk kepastian hukum kasus ini, Djoko dalam keterangannya mengingatkan kembali bahwa hal tersebut seutuhnya ada pada kewenangan hakim pengadilan.

"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujarnya dikutip Antara (*)

Baca Juga:

Murtede Si Korban Begal yang Jadi Tersangka, Kini Ditangguhkan Penahanannya

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Alasan Mardani Maming Tolak Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
Alasan Mardani Maming Tolak Penuhi Panggilan KPK

Alasannya, gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka masih bergulir di pengadilan.

Tiba di Markas Golkar, Sekjen PKS: Happy Pokoknya
Indonesia
Tiba di Markas Golkar, Sekjen PKS: Happy Pokoknya

Jajaran elite PKS tiba di markas Golkar sekira pukul 16.35 WIB di DPP Golkar.

[HOAKS atau FAKTA]: Makan Mie dan Coklat Bersamaan Bisa Menimbulkan Kematian
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Makan Mie dan Coklat Bersamaan Bisa Menimbulkan Kematian

Beredar kembali klaim tentang bahaya memakan cokelat setelah memakan mi instan. Akun Facebook bernama Ahmad Hamid membagikan klaim tersebut pada 13 Februari 2023.

Revisi Buku PPKn, Kelenteng Dipastikan Tempat Ibadah Agama Buddha
Indonesia
Revisi Buku PPKn, Kelenteng Dipastikan Tempat Ibadah Agama Buddha

Keluarga Cedikiawan Buddhis Indonesia (KCBI) Rapat Bersama Kemendikbudristek Dan Kementerian Agama, Pastikan Kelenteng Sebagai Tempat Ibadah Agama Buddha.

Selain Vonis Mati, Harta Pemerkosa Santri di Bandung Dirampas Buat Bayar Restitusi
Indonesia
Selain Vonis Mati, Harta Pemerkosa Santri di Bandung Dirampas Buat Bayar Restitusi

Harta terdakwa dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat.

Hasil Tes Urine Sopir Truk Trailer Maut yang Tewaskan 11 Orang di Bekasi
Indonesia
Hasil Tes Urine Sopir Truk Trailer Maut yang Tewaskan 11 Orang di Bekasi

Atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan tes urine terhadap sang sopir.

Solar Langka, Kodim Jakarta Barat Cokok Bos Penimbun Beromzet Sehari Rp 92 Juta
Indonesia
Solar Langka, Kodim Jakarta Barat Cokok Bos Penimbun Beromzet Sehari Rp 92 Juta

Aming telah menjual timbunan solar selama tiga pekan

Kepala Daerah Diminta Tekan Inflasi di Bawah 5 Persen
Indonesia
Kepala Daerah Diminta Tekan Inflasi di Bawah 5 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada Kepala Daerah untuk menekan angka inflasi di bawah lima persen.

Hujan Deras di Puncak Merapi, Dua Truk Pasir Terjebak Lahar Dingin
Indonesia
Hujan Deras di Puncak Merapi, Dua Truk Pasir Terjebak Lahar Dingin

Sedikitnya dua truk pasir terjebak di Kali Woro akibat terkena lahar dingin Gunung Merapi, Selasa (19/4). Tidak ada korban dalam kejadian tersebut. Hanya saja, truk yang terjebak lahar dingin mengalami kerusakan berat.

Terowongan Stasiun MRT Monas dan Thamrin Telah Tersambung
Indonesia
Terowongan Stasiun MRT Monas dan Thamrin Telah Tersambung

Pembangunan terowongan koneksi Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta Monas dan Thamrin telah mencapai kemajuan.