KontraS Paparkan Penanganan Masalah HAM Selama 2019 Alami Kemunduran

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 Desember 2019
 KontraS Paparkan Penanganan Masalah HAM Selama 2019 Alami Kemunduran
Koordinator KontraS, Yati Andriyani di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (9/5). (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, penanganan masalah HAM selama 2019 di Indonesia cenderung terjadi kemunduran.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, pada tahun 2019 HAM tak diberi ruang dan demokrasi hilang.

Baca Juga:

KontraS Ingatkan Presiden Jokowi Masalah Papua Tak Selesai dengan Permintaan Maaf

"Itu yang kami simpulkan dan kami jadikan judul karena kami menemukan pada tahun 2019 ada situasi dimana demokrasi dan penegakan HAM berjalan mundur dengan parameter indikator, khususnya berkaitan dengan persoalan kasus HAM dan kebijakan pemerintah tahun 2019," kata Yati kepada wartawan di kantor Kontras, Kramat II, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).

KontraS ungkap penanganan masalah HAM alami kemunduran
Yati Andriyani dari KontraS memberikan catatan kritis masalah penanganan HAM selama tahun 2019 (Foto: antaranews)

KontraS juga memberi catatan khusus pada masalah HAM masa lalu yang belum terungkap. Menurut KontraS, tahun ini tak ada upaya nyata pemerintah dalam menyelesaikan masalah itu.

"Setidaknya ada 9 berkas pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini mandeg di Kejaksaan Agung, dan 2019 kita tidak menemukan satu upaya atau langkah nyata dari pemerintah, yang ada hanya berbagai wacana dari mulai Dewan Kerukunan Nasional di bawah Menko Polhukam dan di akhir 2019 ini kita juga dengar Menko Polhukam akan mendorong kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," jelas dia.

Yati melihat terdapat tiga petisi besar yang menyebabkan kemunduran demokrasi selama satu tahun belakangan. Pertama, dinamika politik selama dan usai pemilihan presiden dan wakil presiden yang memuncak dalam peristiwa kekerasan pada tanggal 21-23 Mei 2019.

Kemudian meletupnya kemarahan rakyat Papua atas serangan rasisme kepada terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Sehingga menyulut rentetan demonstrasi secara masif di seluruh wilayah Papua dan memuncak pada kekerasan dan kerusuhan di Jayapura dan Wamena pada bulan September 2019.

Lalu yang ketiga rangkaian demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada bulan September yang menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) buatan DPR RI dan Pemerintah. Mereka menolak sejumlah RUU itu lantaran mengancam kebebasan sipil dan dianggap merugikan rakyat kecil.

Ketiga peristiwa besar itu, kata Yati, telah menyebabkan kriminalisasi terhadap demonstran. Seperti melakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang hingga jatuhnya korban jiwa.

"Secara efektif telah membungkam dan menurunkan level kebebasan rakyat untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik pemerintahan," ucapnya.

Baca Juga:

KontraS Kritik Pelibatan Koopssus TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Pada 2019 ini, menurutnya, pemerintah belum menemukan satu upaya dan langkah nyata untuk menuntaskan kasus tersebut. Namun hanya wacana dari Dewan Kerukunan Nasional yang berada di bawah Menkopolhukam.

"Pada akhir 2019 ini, kami juga dengan Menkopolhukam akan mendorong kembali komisi kebenaran dan rekonsiliasi," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Kerusuhan 21-22 Mei Tewaskan 9 Orang, KontraS: Jokowi Harus Tanggung Jawab

#Kontras #HAM #Pelanggaran HAM #Demo Rusuh
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan