Headline

Kontras Kritik Proses Hukum Terhadap Pelaku Kerusuhan Papua

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 September 2019
  Kontras Kritik Proses Hukum Terhadap Pelaku Kerusuhan Papua
Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Feri Kusuma. Foto: MP/Gomes

MerahPutih.Com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan pendekatan keamanan, penangkapan dan penahanan yang terus menerus dilakukan oleh kepolisian sebagai upaya untuk memulihkan keadaaan di Papua pasca aksi-aksi protes rasisme yang berujung kerusuhan di berbagai kota dan kabupaten di Papua-Papua Barat.

Dalam rilis persnya, KontraS mendesak agar kepolisian membebaskan enam orang aktivis Papua yang ditahan dengan tuduhan makar pasca aksi demonstrasi di depan Istana Negara pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga:

KontraS Tuding Polisi Sengaja Tutup-tutupi Penanganan Kasus Kerusuhan 22 Mei

"Kami juga mendesak agar seluruh orang Papua yang ditahan dengan sangkaan yang sama dan yang ditahan atau telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat juga dibebaskan," tulis KontraS, Jumat (13/9).

KontraS kritik penetapan tersangka pelaku kerusuhan Papua
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani (tengah) bersama Wakil Koordinator bidang Advokasi Putri Kaneshia (kiri) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pada (9/9) kepolisian telah menyatakan telah menetapkan tersangka pelaku kerusuhan di Papua dan Papua barat berjumlah 87 orang dan sangat besar kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah.

"Sebagian besar orang-orang yang ditangkap tersebut tidak memiliki pendamping hokum, kami sangat mengkhawatirkan tindakan kepolisian ini dapat mengarah kepada penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power). Hukum harus ditegakkan, akses keadilan bagi seluruh masyarakat Papua juga harus tetap dijamin keberlangsungannya," kata KontraS.

KontraS mendesak Polisi harus menghentikan semua penangkapan dan penahanan ini, karena upaya penindakan hukum semacam ini justru akan justru memperkeruh situasi di Papua dan masa depan perdamaian di Papua, serta semakin mencederai rasa keadilan bagi rakyat Papua.

"Kami mendorong agar Kepolisian lebih berfokus pada pemulihan keamanan dengan memastikan ketertiban umum di seluruh papua dapat terwujud melalui pendekatan persuasif dan Pemerntah segera memulihkan layanan publik yang terganggu akibat kerusakan fasilitasi publik yang hancur akibat kerusuhan," jelas mereka.

Hingga saat ini polisi juga belum mengumumkan hasil-hasil investigasi forensik terkait korban-korban kekerasan selama kerusuhan. Sejumlah keluarga korban telah memberikan laporan kepada Koalisi Masyarakat Sipil Papua, bahwa mereka tidak mendapatkan laporan visum et repertum terkait penyebab kematian dan luka-luka keluarga mereka.

KontraS menuntut polisi untuk segera melakukan investigasi forensik untuk menjelaskan apa sebab-sebab kematian, karena apa, dan oleh siapa.

KontraS minta polisi bebaskan tersangka pelaku kerusuhan Papua
KontraS menyoroti kinerja kepolisian terkait pengungkapkan kasus kerusuhan Papua (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

"Hasil investigasi forensik ini harus disampaikan ke publik sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh tentang situasi yang sedang dan telah terjadi selama kerusuhan berlangsung," ungkap mereka.

Gubernur Papua dan Papua Barat juga diminta untuk segera membuat surat usulan kepada Presiden tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Karena berdasarkan UU 21 tahun 2001, hanya KKR Papua lah lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk Pengungkapan kebenaran, perdamaian, penegakan hukum, dan beragam alternative lain dalam rangka mewujudkan perdamaian di tanah Papua," tutup KontraS.

Baca Juga:

Kerusuhan 21-22 Mei Tewaskan 9 Orang, KontraS: Jokowi Harus Tanggung Jawab

Beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Wiranto mengatakan aktivis pro-kemerdekaan Papua, Benny Wenda kerap melakukan konspirasi dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan di Bumi Cendrawasih.

"Saya kira benar bahwa Benny bagian konspirasi untuk masalah ini," kata Wiranto.

Menurutnya, pemerintah akan melawan provokasi Benny Wenda dengan kebenaran dan fakta. Wiranto menegaskan provokasi yang dia lakukan ke luar negeri tidak benar dan sarat dengan informasi menyesatkan.

"Kita harus lawan dengan kebenaran, kita lawan dengan fakta, dan biasanya provokasi yang nggak benar, informasi yang menyesatkan hanya dapat dibantah dengan fakta-fakta yang ada," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Ulang Tahun ke-73, KontraS: Kinerja Polri Masih Jauh dari Kata Memuaskan

#Kontras #Konflik Papua #Papua Barat #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan