Headline

KontraS Keluhkan Terancamnya Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul di Era Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 16 Agustus 2019
 KontraS Keluhkan Terancamnya Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul di Era Jokowi
Koordinator KontraS Yati Andriyani (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Koordiantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengeluhkan terancamnya kebebasan berpendapat dan berkumpul di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Keluhan itu disampaikan Yati menanggapi pidato Presiden Jokowi yang gagal menyentuh persoalan-persoalan substansial yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti menyempitnya ruang-ruang sipil hingga perlindungan hak-hak fundamental warga.

Baca Juga: Kompolnas Sesalkan Kasus Polisi Dibakar Massa Mahasiswa di Cianjur

"Termasuk ketidakjelasan negara menjawab persoalan kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan tuntutan kemerdekaan di Papua, termasuk dukungan negara untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh," jelas Yati dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/8).

Presiden Jokowi di Gedung DPR/MPR Jakarta
Presiden Jokowi di Gedung DPR/MPR Jakarta (Foto: antaranews)

Dalam persoalan perlindungan hak–hak fundamental, sepanjang 2014-2018 Kontras mencatat terdapat sebanyak 152 kasus pidana dengan vonis hukuman mati; 870 orang menjadi korban penyiksaan.

Yati menyebut, pada pemerintahan Presiden Jokowi kasus-kasus pembungkaman kebebasan berekspresi dan pelarangan atas kebebasan berkumpul juga masih terus terjadi.

Kasus-kasus tersebut seringkali dihadapi oleh kelompok-kelompok yang distigma, seperti pembubaran 17 diskusi mahasiswa Papua atau diskusi-diskusi mengenai peristiwa 1965 tahun 2018 silam.

"Termasuk kegiatan–kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban, keamanan dan atau “nama baik,” pemerintah," ungkap Yati.

Ia juga mencontohkan, selama tahun 2014-2018 setidaknya ada 926 peristiwa pembatasan kebebasan berekspresi hingga 71 kasus kriminalisasi warga.

Baca Juga: Komitmen Presiden Jokowi Selesaikan Kasus Penggaran HAM Berat Dipertanyakan

Dalam hak kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan, KontraS mencatat bahwa terjadi sebanyak 488 peristiwa di era Jokowi. Salah satunya adalah pelarangan pendirian gereja di Yogyakarta.

"Kami menyayangkan persoalan–persoalan di atas adalah persoalan negara yang dan ada di depan mata, namun luput atau mungkin dihindari untuk disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya," papar Yati.

Yati Andriyani mendesak, dalam pemerintahannya di periode kedua Presiden Joko Widodo seharusnya mendepankan persoalan–persoalan di kemanusiasn sebagai prioritas yang juga harus diperhatikan.(Knu)

Baca Juga: Ada Potensi Pelanggaran HAM, Koopssus TNI Dikritik Komisioner HAM

#Pelanggaran HAM #Kontras #Pidato Kenegaraan #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan