Konsep Justice Collaborator Harus Diterapkan Pada Bharada E Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)

MerahPutih.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dinilai pantas mendapatkan keadilan dalam perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain karena dimaafkan keluarga almarhum, Richard pantas mendapatkan keadilan karena kejujuran dan posisinya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).

Baca Juga:

Pengacara Bharada E Sebut Lemari Senjata di Rumdin Ferdy Sambo Sudah tidak Ada

"Jika kita secara cermat membaca konvensi PBB soal keberadaan JC sebenarnya kan jelas bahwa pelaku yang bertobat dan siap membongkar kejahatan. Nah, bahasanya di situ diberikan reward kepada pelaku yang bertobat. Dan, hanya dipidana ringan atau tidak dibawa ke penuntutan atau bebas," Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto.

Dengan posisi itu, kata Cak Nanto, pihaknya berharap status JC terdakwa Richard Eliezer dapat dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh majelis hakim.

Apalagi, konsep JC sebagaimana kesepakatan negara-negara yang telah meratifikasinya, telah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi di Indonesia.

Soal JC di Indonesia menurutnya sudah diatur dalam sebuah Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, para penegak hukum semestinya menjadikan UU tersebut sebagai rujukan ketika memperlakukan seorang JC termasuk dalam hal penyidikan, penuntutan bahkan ketika majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan.

"Nah, jika kita baca dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, orang yang berstatus JC dipidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat. Dan, ini saya kira sudah sesuai dengan konsep keadilan distributif,” ujar Cak Nanto.

Selain itu, menurutnya, konsep Justice Collaborator dalam sistem hukum di Indonesia harus diterapkan secara konsisten karena ke depan akan sangat membantu pengungkapan kasus-kasus besar di negeri ini.

Penerapan JC juga sekaligus akan mengedukasi masyarakat untuk berani jujur, dan tidak perlu takut, karena negara akan menghargai serta melindungi mereka.

"Jadi, saya sepakat dengan banyak para akademisi yang memberikan dukungan kepada Richard mendapatkan keadilan. Karena, begitulah filosofi sebagai JC, ada penghargaan dari negara karena telah bekerja sama dengan penegak hukum membongkar sebuah kejahatan. Dan, pada umumnya JC itu dihukum ringan,” kata Cak Nanto lagi.

Dalam perkara penembakan yang membuat terbunuhnya almarhum Yosua, Richard menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sesuai dengan tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU. (Pon)

Baca Juga:

Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Memiliki Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Harlah di Solo, Momentum PKB Satukan Kekuatan untuk Pilpres 2024
Indonesia
Harlah di Solo, Momentum PKB Satukan Kekuatan untuk Pilpres 2024

Syukuran Hari Lahir (Harlah) ke-25 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Stadion Manahan Solo, pada Minggu (23/7) menjadi momentum konsolidasi jelang Pemilu 2024.

Bawaslu Bentuk Gakumdu Luar Negeri
Indonesia
Bawaslu Bentuk Gakumdu Luar Negeri

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda mengatakan, Bawaslu akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) luar negeri.

Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK

"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini (6/2)telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.

[HOAKS atau FAKTA]: Puluhan Pemimpin Negara Minta Jokowi Pimpin PBB
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puluhan Pemimpin Negara Minta Jokowi Pimpin PBB

Akun Youtube KajianOnline mengunggah video yang telah ditonton 129 ribu kali mengenai usulan Kepala Negara agar Jokowi membetuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru sekaligus menjadi pemimpinnya.

Zulhas Sebut Kehadiran Jokowi di Markas PAN Bawa Aura Kemenangan
Indonesia
Zulhas Sebut Kehadiran Jokowi di Markas PAN Bawa Aura Kemenangan

Kehadiran Presiden Jokowi membawa aura kemenangan di Pemilu 2024 bagi lima parpol yang ikut berkumpul.

Megawati Ogah Umumkan Capres saat HUT ke-50 PDIP
Indonesia
Megawati Ogah Umumkan Capres saat HUT ke-50 PDIP

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri belum mau mengungkap nama Capres 2024 dari partainya saat perayaan HUT ke-50 parpol berlambang banteng moncong putih itu.

Menhub Perintahkan PT KAI Cek Penumpang Nataru Pakai Metal Detector
Indonesia
Menhub Perintahkan PT KAI Cek Penumpang Nataru Pakai Metal Detector

Arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (Ratas) untuk melayani kegiatan Nataru dengan baik dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Hasto Sebut Persiapan Rakernas IV PDIP Sudah Matang
Indonesia
Hasto Sebut Persiapan Rakernas IV PDIP Sudah Matang

Putra Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri sekaligus Ketua DPP PDIP M. Prananda Prabowo dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninjau pelaksanaan gladi kotor Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDIP.

Prabowo Tegaskan Perdamaian Berdampak Baik bagi Ekonomi
Indonesia
Prabowo Tegaskan Perdamaian Berdampak Baik bagi Ekonomi

"Kerja sama pertahanan antara berbagai pemimpin negara penting dan dapat berkontribusi baik pada perdamaian dan pertumbuhan ekonomi," ucap Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/11).

Belasan Orang Masih Hilang dan 1.085 Jiwa Mengungsi Akibat Kebakaran di Plumpang
Indonesia
Belasan Orang Masih Hilang dan 1.085 Jiwa Mengungsi Akibat Kebakaran di Plumpang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 1.085 warga mengungsi di beberapa tempat.