MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker No 2 Tahun 2022.
Menurut PSI, aturan tersebut baik untuk perlindungan hari tua, tapi belum tepat untuk diterapkan sekarang.
Permenaker No 2/2022 memuat ketentuan bahwa uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.
Baca Juga:
KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja
“Banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Uang JHT bisa menjadi penyelamat,” kata Juru Bicara DPP PSI Francine Widjojo kepada wartawan, Minggu (13/2).
Pengacara yang akrab disapa Noni itu menjelaskan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum cukup mengakomodasi pekerja.
Alasannya, JKP tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, nilainya tidak terlalu besar, dan hanya berlaku untuk maksimal 6 bulan.
Baca Juga:
24 Ribu Lebih Orang Tekan Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Keharusan pencairan JHT saat benar-benar memasuki usia pensiun termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK sudah diatur dalam Permenaker No 19/2015 dan sampai saat ini belum diterapkan.
Oleh karena itu, tambah Noni, alangkah baiknya jika Permenaker No 2 Tahun 2022 ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi membaik.
“Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin,” ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Alihkan KPR Umum Jadi KPR JHT MLT